Jokowi Terbitkan Perpres, Berikut Ketentuan jika Ada Data Bocor

Lenny Septiani
28 Juli 2023, 14:00
jokowi, data bocor
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

Presiden Jokowi atau Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden alias Perpres tentang keamanan siber. Di dalamnya memuat hal yang harus dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN dan perusahaan jika ada serangan siber, termasuk data bocor.

Regulasi yang dimaksud yakni Perpres Nomor 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Aturan ini terbit pada 20 Juli.

Perpres tentang keamanan siber itu mencakup lima bab dan 35 pasal.

Bab tiga memuat tentang manajemen krisis. “Krisis siber adalah situasi kedaruratan akibat dari insiden siber pada tingkat nasional yang berdampak terhadap keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara,” demikian dikutip dari Perpres.

Penyelenggaraan manajemen krisis siber meliputi:

A. Sebelum krisis siber. Paling sedikit melalui:

1. Tanggap insiden siber, yakni tindakan untuk merespons insiden siber yang terus meningkat dan berpotensi menjadi krisis. Ini dilakukan bertahap oleh:

  • Tim Tanggap Insiden Siber organisasi
  • Tim Tanggap Insiden Siber sektor
  • Tim Tanggap Insiden Siber nasional

2. Peringatan dini krisis siber, yaitu penyampaian peringatan kepada penyelenggara sistem elektronik alias PSE mengenai terjadinya eskalasi insiden siber yang mengarah menjadi krisis siber. PSE wajib menindaklanjuti informasi peringatan dini ini.

3. Penetapan status krisis siber oleh Presiden Jokowi berdasarkan usulan dari kepala BSSN. Presiden kemudian membentuk gugus tugas krisis siber.

B. Saat terjadi krisis siber, meliputi:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...