Twitter Jadi X: Terhalang Apple, Diblokir Kominfo, Diselidiki AS

Desy Setyowati
31 Juli 2023, 13:41
Elon Musk, x twitter, Twitter
123rf
Elon Musk menjadi pemegang saham Twitter

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, nama X Twitter diblokir karena pernah digunakan oleh situs lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan telah masuk daftar blokir kominfo.

"Tadi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Semuel Abrijani Pangerapan) sudah bicara dengan Twitter," kata Usman kepada Katadata.co.id, Selasa (25/7).

"Mereka akan mengirimkan pemberitahuan kalau X.com akan digunakan oleh Twitter. Begitu menerima pemberitahuan tersebut, kami akan melakukan normalisasi," Usman menambahkan.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2014, ada beberapa tahapan normalisasi situs yang diblokir, yakni:

  • Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak pelaporan diterima
  • Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs bermuatan negatif, maka: direktur jenderal akan:
  1. Menghilangkan situs dari TRUST+Positif
  2. Melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normalisasi tersebut
  3. Melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor

Lalu kini, Pemerintah Kota San Francisco, Amerika Serikat membuka aduan dan melakukan penyelidikan atas pemasangan tanda X di salah satu gedung di pusat kota atau mantan markas Twitter pada Jumat (27/7).

Pejabat setempat mengatakan, perusahaan memerlukan izin jika mengganti logo bangunan karena alasan keamanan dan desain. Oleh karena itu, pemerintah kota membuka pengaduan dan memulai penyelidikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...