Cara Membuat IKD, dan Bedanya dengan KTP
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyiapkan Identitas Kependudukan Digital alias IKD. Apa beda IKD dan KTP?
Kemendagri menguji coba IKD di pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota pada pertengahan tahun lalu. Kehadiran IKD bukan berarti menggantikan KTP.
Pada Oktober, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil alias Ditjen Dukcapil Kemendagri menargetkan 25% dari pemilik KTP mengaktivasi IKD.
IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dibutuhkan untuk mengakses mal pelayanan publik atau MPP.
Berdasarkan laman resmi Dukcapil, penggunaan IKD bertujuan:
- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
- Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Sementara itu, fungsi IKD sebagai berikut:
- Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD
- Autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD
- Otorisasi identitas atau hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh pengguna data
Data atau fitur yang ada pada IKD sebagai berikut:
- Data keluarga : foto, nama, nomor induk penduduk (NIK), tanggal lahir, status keluarga
- Dokumen terintegrasi
- Tanda tangan elektronik
- Pelayanan
- Pemantauan pelayanan
- Dokumen pelayanan seperti BPJS dan NPWP
- Histori aktivitas
Berikut beda IKD dan e-KTP:
1. Bentuk