Kata Kominfo soal AI Seperti ChatGPT Ambil Berita Tanpa Izin
Media yang berbasis di Amerika Serikat The New York Times menggugat pembuat ChatGPT yakni OpenAI dan Microsoft soal mengambil berita tanpa izin. Bagaimana kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo di Indonesia?
The New York Times menuntut pembuat ChatGPT terkait pelanggaran hak cipta atas karya yang dipublikasikan secara tidak sah untuk melatih teknologi kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, media berita di Indonesia juga bisa menuntut ChatGPT atau perusahaan teknologi sejenis yang terindikasi melakukan pelanggaran hak cipta.
“Bisa saja menggunakan Undang-Undang atau UU Hak Cipta. Tapi tergantung nanti pengadilan akan seperti apa menyikapinya,” kata Usman kepada Katadata.co.id, pekan lalu (29/12).
Meski UU Hak Cipta tidak spesifik mengatur tentang teknologi AI, regulasi ini bisa digunakan untuk sementara. Di satu sisi, Kominfo tengah menyusun UU yang mengatur secara spesifik dan komprehensif AI, termasuk soal hak cipta.
“Di masa depan, tentu harus ada regulasi yang secara spesifik dan komprehensif mengatur AI, termasuk soal hak cipta,” ujarnya. “Sejauh ini, kami memang sudah punya UU hak cipta, tapi belum mencakup AI ChatGPT.”
Selain itu, Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. SE ini merupakan respons terhadap pesatnya pemanfaatan teknologi AI saat ini.
SE itu menjadi acuan nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis AI.