Penjelasan Kominfo Soal Beda e-KTP, IKD, Digital ID

Lenny Septiani
19 Januari 2024, 12:07
digital id, ikd, e-ktp, beda digital id dan ikd, beda ikd dan e-ktp, kominfo,
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Warga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Balai Warga RW 014, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan laman resmi Dukcapil, penggunaan IKD  bertujuan:

  • Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk
  • Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
  • Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Sementara itu, fungsi IKD sebagai berikut:

  • Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD
  • Autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD
  • Otorisasi identitas atau hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh pengguna data

Perbedaan beda IKD dan e-KTP:

1. Bentuk 

IKD dapat diakses dengan smartphone dan memiliki QR code sebagai pengganti KTP. Sementara itu, e-KTP berbentuk  kartu.

2. Penyimpanan

Kartu e-KTP biasanya disimpan di dompet, sedangkan IKD tersimpan secara digital di ponsel

3. Fungsi

e-KTP digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening bank hingga mendaftar SIM. IKD terintegrasi dengan dokumen lain secara otomatis seperti NPWP, vaksinasi hingga Data Pemilih Tetap Pemilu.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...