Penjelasan Kominfo Soal Beda e-KTP, IKD, Digital ID
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Berdasarkan laman resmi Dukcapil, penggunaan IKD bertujuan:
- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
- Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Sementara itu, fungsi IKD sebagai berikut:
- Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD
- Autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD
- Otorisasi identitas atau hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh pengguna data
Perbedaan beda IKD dan e-KTP:
1. Bentuk
IKD dapat diakses dengan smartphone dan memiliki QR code sebagai pengganti KTP. Sementara itu, e-KTP berbentuk kartu.
2. Penyimpanan
Kartu e-KTP biasanya disimpan di dompet, sedangkan IKD tersimpan secara digital di ponsel
3. Fungsi
e-KTP digunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening bank hingga mendaftar SIM. IKD terintegrasi dengan dokumen lain secara otomatis seperti NPWP, vaksinasi hingga Data Pemilih Tetap Pemilu.
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Desy Setyowati