Jokowi Sahkan Publisher Rights, Google Bayar Berita atau Bagi Hasil

Desy Setyowati
20 Februari 2024, 19:24
publisher rights, jokowi, google,
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi (kiri ke kanan) Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie Setiadi memukul hadroh dalam puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Button AI Summarize

Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Platform digital seperti Google, Facebook hinga X atau Twitter bisa bekerja dengan perusahaan pers.

Kerja sama yang dimaksud bisa dilakukan dengan empat cara yakni:

  • Lisensi berbayar
  • Bagi hasil
  • Berbagi data agregat pengguna berita
  • Bentuk lain yang disepakati

“Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi oleh perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” demikian dikutip dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu hanya mengatur pers, bukan kreator konten.

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan platform digital. Ini guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Publisher Rights juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Perpres Publisher Rights digagas sejak tiga tahun lalu. Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi  di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...