Eropa Selidiki Apple, Google, Facebook karena Diduga Langgar UU

Desy Setyowati
26 Maret 2024, 11:40
Apple, google, facebook, eropa,
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo/AWW/sa.
Siluet pengguna ponsel terlihat di ping proyeksi layar logo Apple dalam ilustrasi gambar yang diambil pada Rabu (28/3/2018).
Button AI Summarize

Regulator Uni Eropa melakukan penyelidikan terhadap Apple, Google dan Meta mulai Senin (25/3). Ketiga raksasa teknologi ini diduga melanggar Undang-undang atau UU Pasar Digital. 

Penyelidikan terhadap Apple, Google dan Meta merupakan yang pertama sejak UU Pasar Digital diberlakukan awal Maret. UU ini mengatur raksasa teknologi yang menyediakan layanan digital inti dengan jumlah pengguna yang sangat banyak atau disebut 'penjaga gerbang'. 

Perusahaan-perusahaan tersebut harus mematuhi serangkaian aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, di bawah ancaman denda finansial yang besar atau bahkan pembubaran bisnis.

Peraturan tersebut menetapkan tujuan yang luas namun tidak spesifik, yakni menjadikan pasar digital lebih adil dan lebih dapat diperebutkan, dengan memecah ekosistem teknologi tertutup yang mengunci konsumen pada produk atau layanan satu perusahaan. 

"Kami mendengar keluhan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi tidak mematuhi kebijakan tersebut," kata Wakil Presiden Komisi Eropa Margrethe Vestager sekaligus Ketua Persaingan Usaha dikutip dari Apnews, Selasa (26/3). 

“Hari ini, kami memutuskan untuk menyelidiki sejumlah dugaan masalah ketidakpatuhan ini. Dan ketika kami menemukan masalah-masalah lain, kami akan menyelidiki juga, " Margrethe menambahkan. 

Asosiasi Industri Komputer dan Komunikasi yang mewakili perusahaan teknologi dan komunikasi di Washington, Amerika menolak penyelidikan tersebut. 

“Ketika penyelidikan diumumkan, lokakarya kepatuhan UU Pasar Digital masih berlangsung. Ini membuat Komisi tampak seolah-olah akan mengambil tindakan,” kata kelompok tersebut dalam pernyataan pers. “Langkah ini berisiko menegaskan kekhawatiran industri bahwa proses kepatuhan UU Pasar Digital mungkin akan dipolitisasi.”

Perusahaan teknologi termasuk Apple, Google, Meta telah diperintahkan untuk menyimpan dokumen-dokumen tertentu yang dapat diakses oleh Komisi dalam penyelidikan saat ini dan di masa depan. 

Regulator sedang mengkaji apakah Google dan Apple sepenuhnya mematuhi aturan UU Pasar Digital yang mengharuskan perusahaan teknologi mengizinkan pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke opsi lebih murah yang tersedia di luar toko aplikasi mereka.

"Kami khawatir kedua perusahaan ini memberlakukan berbagai pembatasan dan batasan,termasuk membebankan biaya berulang yang mencegah aplikasi mempromosikan penawaran secara bebas, " kata Komisi Eropa. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...