Eropa Selidiki Apple, Google, Facebook karena Diduga Langgar UU
Regulator Uni Eropa melakukan penyelidikan terhadap Apple, Google dan Meta mulai Senin (25/3). Ketiga raksasa teknologi ini diduga melanggar Undang-undang atau UU Pasar Digital.
Penyelidikan terhadap Apple, Google dan Meta merupakan yang pertama sejak UU Pasar Digital diberlakukan awal Maret. UU ini mengatur raksasa teknologi yang menyediakan layanan digital inti dengan jumlah pengguna yang sangat banyak atau disebut 'penjaga gerbang'.
Perusahaan-perusahaan tersebut harus mematuhi serangkaian aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, di bawah ancaman denda finansial yang besar atau bahkan pembubaran bisnis.
Peraturan tersebut menetapkan tujuan yang luas namun tidak spesifik, yakni menjadikan pasar digital lebih adil dan lebih dapat diperebutkan, dengan memecah ekosistem teknologi tertutup yang mengunci konsumen pada produk atau layanan satu perusahaan.
"Kami mendengar keluhan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi tidak mematuhi kebijakan tersebut," kata Wakil Presiden Komisi Eropa Margrethe Vestager sekaligus Ketua Persaingan Usaha dikutip dari Apnews, Selasa (26/3).
“Hari ini, kami memutuskan untuk menyelidiki sejumlah dugaan masalah ketidakpatuhan ini. Dan ketika kami menemukan masalah-masalah lain, kami akan menyelidiki juga, " Margrethe menambahkan.
Asosiasi Industri Komputer dan Komunikasi yang mewakili perusahaan teknologi dan komunikasi di Washington, Amerika menolak penyelidikan tersebut.
“Ketika penyelidikan diumumkan, lokakarya kepatuhan UU Pasar Digital masih berlangsung. Ini membuat Komisi tampak seolah-olah akan mengambil tindakan,” kata kelompok tersebut dalam pernyataan pers. “Langkah ini berisiko menegaskan kekhawatiran industri bahwa proses kepatuhan UU Pasar Digital mungkin akan dipolitisasi.”
Perusahaan teknologi termasuk Apple, Google, Meta telah diperintahkan untuk menyimpan dokumen-dokumen tertentu yang dapat diakses oleh Komisi dalam penyelidikan saat ini dan di masa depan.
Regulator sedang mengkaji apakah Google dan Apple sepenuhnya mematuhi aturan UU Pasar Digital yang mengharuskan perusahaan teknologi mengizinkan pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke opsi lebih murah yang tersedia di luar toko aplikasi mereka.
"Kami khawatir kedua perusahaan ini memberlakukan berbagai pembatasan dan batasan,termasuk membebankan biaya berulang yang mencegah aplikasi mempromosikan penawaran secara bebas, " kata Komisi Eropa.
Google juga menghadapi pengawasan ketat karena tidak mematuhi ketentuan UU Pasar Digital yang mencegah raksasa teknologi memberikan preferensi pada layanan mereka sendiri dibandingkan pesaingnya.
Komisi Eropa khawatir tindakan Google akan mengakibatkan layanan pihak ketiga yang terdaftar di halaman hasil pencarian Google tidak diperlakukan dengan cara yang adil dan non-diskriminatif.
Google mengatakan bahwa mereka telah membuat perubahan signifikan pada cara layanannya beroperasi di Eropa untuk mematuhi UU Pasar Digital.
“Kami akan terus mempertahankan pendekatan kami dalam beberapa bulan mendatang,” kata Direktur Persaingan Usaha Google Oliver Bethell.
Komisi tersebut juga menyelidiki apakah Apple telah berbuat cukup banyak untuk memungkinkan pengguna iPhone mengubah browser web dengan mudah.
"Kami pasti mematuhi UU Pasar Modal. Kami akan terus menjalin hubungan konstruktif dengan Komisi Eropa saat mereka melakukan penyelidikan," kata Apple. Perusahaan mengatakan telah menciptakan berbagai kemampuan, fitur, dan alat pengembang baru untuk mematuhi peraturan.
Komisi juga mempertimbangkan opsi bagi pengguna Meta di Eropa untuk membayar biaya bulanan layanan versi Facebook atau Instagram bebas iklan , sehingga mereka dapat menghindari data pribadi digunakan untuk menargetkan mereka dengan iklan online.
“Komisi khawatir bahwa pilihan biner yang diterapkan oleh model 'bayar atau persetujuan' Meta mungkin tidak memberikan alternatif nyata jika pengguna tidak memberikan persetujuan, sehingga tidak mencapai tujuan untuk mencegah akumulasi data pribadi oleh penjaga gerbang,” katanya.
Meta mengatakan perusahaan akan terlibat secara konstruktif selama penyelidikan.
“Berlangganan sebagai alternatif iklan adalah model bisnis yang sudah mapan di banyak industri. Kami merancang 'Berlangganan Tanpa Iklan' untuk mengatasi beberapa kewajiban peraturan yang tumpang tindih, termasuk UU Pasar Digitap,” kata Meta dalam pernyataan pers.
Komisi Eropa menargetkan untuk menyelesaikan penyelidikannya dalam 12 bulan.