Menkominfo Ajak Wujudkan Jurnalisme Berkualitas Lewat Publisher Rights

 Zahwa Madjid
27 Maret 2024, 22:03
Menkominfo Ajak Wujudkan Jurnalisme Berkualitas Lewat Publisher Rights
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Button AI Summarize

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024 atau yang dikenal dengan Publisher Rights.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan dengan terbitnya peraturan baru tersebut, pemerintah bersama para stakeholder dan seluruh ekosistem media di Indonesia melakukan langkah-langkah dan antisipasi dan melakukan peningkatan kapasitas mengingat teknologi yang terus berkembang.

“Publisher rights ini belum titik tapi masih koma karena perkembangan teknologi luar biasa. Jadi kita harus antisipasi dan media kita tantang untuk adaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada media massa untuk terus mengembangkan inovasi agar menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Saat ini, mayoritas pengguna internet adalah generasi Z yang mengkonsumsi berita melalui media sosial. Maka dari itu, ia berharap ekosistem media dapat menyesuaikan.

“Jadi masyarakat juga berubah cara mengkonsumsi medianya, maka dari itu media juga harus mengikuti. Ini tidak hanya di Indonesia tapi seluruh dunia,” ujarnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan Katadata Insight Center (KIC) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjudul “Status Literasi Digital di Indonesia 2021”, pada 2021, 60% Gen Z termasuk pada penilaian kelompok responden dengan literasi digital tinggi.

Selanjutnya, Gen Y atau generasi Milenial, 54% responden memiliki indeks literasi digital yang tinggi. Sebaliknya, kurang dari 50% generasi yang lebih tua yang termasuk pada penilaian kelompok dengan literasi tinggi. Terdapat 39 %Gen X memiliki indeks literasi digital tinggi, dan hanya 28% Baby Boomers yang memiliki indeks literasi digital tinggi.

Sebagai informasi, dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
f. bekerja sama dengan perusahaan pers.

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...