Aturan Lengkap Tarif Ojek Online: Antar Penumpang, Barang, Makanan

Desy Setyowati
30 Agustus 2024, 13:34
ojek online, ojol, tarif ojol,
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Button AI Summarize

Lebih dari 2.000 pengemudi ojek online alias ojol terpantau mengikuti aksi demo di depan kantor Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis siang (29/8). Berikut aturan lengkap tarif ojol untuk pengantaran penumpang, barang, dan makanan.

Tarif ojol yang masuk dalam tuntutan ribuan pengemudi ojek online kemarin (29/8) terkait dengan pengantaran makanan dan barang. Aturannya sebagai berikut:

Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan

Tarif ojol pengataran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Tarif ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Pasal 3: Perhitungan dan penetapan tarif

Komponen perhitungan tarif layanan pos komersial, terdiri atas:

  • Biaya tetap
  • Biaya tidak tetap

Kelompok biaya komponen perhitungan tarif, terdiri dari:

  • Biaya operasi/produksi, termasuk biaya risiko)
  • Biaya pemasaran
  • Biaya administras
  • Biaya umum
  • Biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi alias overhead cost

Pasal 4: Formula tarif layanan pos komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah marjin untuk penyelenggaraan suatu layanan pos komersial.

Pasal 5:

  • Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan
  • Besaran tarif yang dimaksud setelah dikurangi marjin adalah merupakan harga pokok produksi
  • Besaran tarif tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi

Pasal 6:

Penyelenggara wjaib membuat laporan kepada direktur jenderal penyelengara pos dan informatika Kominfo paling lama 30 hari kerja setelah perubahan tarif, dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan.

Pasal 7:

Dirjen pos dan informatika Kominfo mengevaluasi laporan paling lama 30 hari kerja sejak menerima. Penyesuaian penetapan tarif dilakukan oleh penyelenggara pos dalam selambat-lambatnya 90 hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8:

Penyelenggara pos yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Tarif Ojol Antar Penumpang

Tarif ojek online alias ojol untuk pengantaran penumpang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Rinciannya sebagai berikut:

Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):

  • Tarif Batas Bawah: Rp 2.000 per km
  • Tarif Batas Atas: Rp 2.500 per km
  • Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk empat km pertama

Zona II (Jabodetabek):

  • Tarif Batas Bawah: Rp 2.650 per km
  • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
  • Biaya Jasa Minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000 untuk empat km pertama

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):

  • Tarif Batas Bawah: Rp 2.300 per km
  • Tarif Batas Atas: Rp 2.750 per km
  • Biaya Jasa Minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama

Sementara itu, tarif taksi online ditetapkan oleh pemerintah daerah alias pemda sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Peraturan tersebut juga mengatur biaya tidak langsung yakni potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.

Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:

  • Asuransi keselamatan tambahan
  • Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
  • Dukungan pusat informasi
  • Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
  • Bantuan lainnya dalam situasi tertentu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...