Lima Negara Atur Ketat Warga Bermain Media Sosial termasuk Tetangga Indonesia
Setidaknya ada lima negara yang membatasi warga bermain media sosial, salah satunya negeri tetangga Indonesia yakni Vietnam. Beberapa di antaranya juga melarang anak menggunakan medsos.
Berikut daftar negara yang membatasi warga bermain media sosial:
1. Vietnam
Pemerintah Vietnam menerapkan Dekrit 147 yang mulai berlaku pada 25 Desember 2024. Aturan ini mencakup:
- Pembatasan waktu bermain game online: Pengguna dibatasi bermain game online maksimal satu jam per sesi dan tidak lebih dari tiga jam per hari.
- Verifikasi identitas pengguna: Platform media sosial diwajibkan memverifikasi identitas pengguna melalui nomor telepon atau dokumen pribadi untuk mencegah akun anonim.
- Penghapusan konten ilegal: Platform harus menghapus konten yang dianggap ilegal dalam waktu 24 jam setelah pemberitahuan.
- Penyimpanan data pengguna: Data pengguna Vietnam harus disimpan di dalam negeri dan diserahkan kepada pihak berwenang jika diminta.
- Live streaming dibatasi: Platform wajib mengatur fitur siaran langsung alias live streaming supaya hanya bisa digunakan oleh akun yang telah diverifikasi
2. Australia
Australia menguji coba larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun meski mendapatkan izin orang tua, mulai Januari 2025. Aturan ini meliputi:
- Verifikasi usia pengguna: Platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok diminta menerapkan teknologi verifikasi usia, termasuk penggunaan biometrik atau sistem basis data pemerintah. Jika anak-anak terbukti bermain media sosial, maka platform akan didenda hingga US$ 49,5 juta atau Rp 330,9 miliar.
- Peraturan itu tidak berlaku untuk layanan pesan instan seperti Facebook Messenger atau WhatsApp, serta Kids Helpline, serta layanan pendidikan misalnya YouTube atau Google Classroom.
3. Prancis
Prancis melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun tanpa izin orang tua. Poin-poin aturannya meliputi:
- Persetujuan orang tua: Anak-anak di bawah 15 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial.
- Denda bagi platform: Platform yang tidak mematuhi aturan ini dapat didenda.
4. Cina
Cina memperketat penggunaan perangkat digital oleh anak-anak, termasuk:
- Jam penggunaan:Anak-anak tidak diperbolehkan menggunakan perangkat digital antara pukul 22.00 hingga 06.00
- Durasi harian: Penggunaan perangkat digital dibatasi maksimal dua jam per hari bagi anak usia 16-18 tahun.
5. Amerika Serikat (Negara Bagian Florida)
Negara Bagian Florida telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 14 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Netizen Indonesia Masuk 10 Besar Paling Lama Bermain Media Sosial
Di saat lima negara mulai membatasi penggunaan media sosial, warganet Indonesia masuk 10 besar yang paling lama bermain medsos di dunia, menurut Data Reportal per Oktober 2024. Datanya sebagai berikut:
- Kenya: 236 menit (3 jam 56 menit) per hari
- Brasil: 218 menit (3 jam 38 menit) per hari
- Afrika Selatan: 217 menit (3 jam 37 menit) per hari
- Filipina: 213 menit (3 jam 33 menit) per hari
- Chili: 206 menit (3 jam 26 menit) per hari
- Kolombia: 198 menit (3 jam 18 menit) per hari
- Nigeria: 195 menit (3 jam 15 menit) per hari
- Meksiko: 195 menit (3 jam 15 menit) per hari
- Indonesia: 188 menit (3 jam 8 menit) per hari
- Argentina: 187 menit (3 jam 7 menit) per hari
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Kemenkes Imran Pambudi mengungkap kebijakan terkait larangan media sosial itu bisa saja dikaji, tetapi tidak dilaksanakan dalam waktu dekat, sebab perlu kajian yang lebih mendalam.
“Paling tidak sekitar tiga tahun ke depan,” kata Imran di sela-sela Talkshow dan Meditasi Memecahkan Kesehatan Masalah Mental di Lingkungan Kerja di Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (29/11).
Langkah pengawasan dampak media sosial terhadap anak-anak dan remaja baru bisa dilaksanakan lewat imbauan dan pengawasan orang tua.
Pernyataan tersebut menyoroti dampak dari media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak dan remaja di Indonesia.
Survei Kesehatan Indonesia atau SKI 2023 dari Kemenkes mencatat 2% penduduk usia di atas 15 tahun atau golongan remaja di Indonesia memiliki gangguan jiwa. Sebanyak 1,4% penduduk di usia ini juga mengalami depresi. Namun hanya 12,7% dari jumlah tersebut yang berobat.
Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM Siswanto Agus Wilopo sekaligus salah satu peneliti utama dalam Indonesia National Adolescent Mental Health Survey atau I-NAMHS menyampaikan anak-anak di masa kini mendapatkan risiko ‘dari luar’ yang lebih besar daripada generasi sebelumnya.
“Bedanya, pada zaman saya, kami tumbuh dilepas oleh orang tua. Apapun tidak menjadi masalah, karena risiko dari luar itu tidak sebesar sekarang,” kata Pria berusia 71 tahun itu dalam acara yang sama.
Risiko dari luar yang dimaksud yakni media sosial yang semakin tidak mengenal batas dalam berekspresi, perundungan atau cyberbullying hingga paparan konten negatif.
Penelitian terkait kesehatan mental di kalangan remaja juga pernah digagas oleh
Survei I-NAMHS mengungkapkan satu dari tiga atau 15,5 juta remaja Indonesia memiliki satu masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir. Satu dari 20 atau setara 2,45 juta remaja Indonesia mempunyai satu gangguan mental dalam 12 bulan terakhir. Gangguan kecemasan dan depresi merupakan gangguan mental yang paling banyak dialami oleh remaja.