Kemenaker Kaji Aturan THR bagi Driver Ojol, Status Kemitraan Jadi Perdebatan

Kamila Meilina
31 Januari 2025, 16:48
thr ojol,
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).

Ringkasan

  • Menko Marinves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan PM Singapura, Lee Hsien Loong, dan Deputi PM, Lawrence Wong, untuk menjajaki kerjasama penyimpanan karbon lintas batas atau carbon capture storage (CCS), yang dianggap bisa mendukung pembangunan industri rendah karbon antara kedua negara.
  • Indonesia diakui sebagai negara Asia Pasifik dengan perkembangan regulasi CCS tercepat, memiliki potensi penyimpanan karbon lebih dari 577 Gigaton, menunjukkan kemampuan signifikan dalam mendukung kerjasama penyimpanan karbon.
  • Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang memungkinkan penyimpanan karbon dari luar negeri dengan syarat tertentu, termasuk adanya investasi di Indonesia, kerja sama bilateral antarnegara, serta perolehan rekomendasi atau izin dari pemerintah Indonesia.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan mengkaji aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pengemudi ojek online alias ojol. Namun status kemitraan masih menjadi topik yang alot dibahas.

“Kami sedang melakukan kajian. Ini PR besar bagi kami di Kemenaker. Kemarin kami berdiskusi dengan beberapa lembaga kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kominfo,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1). 

Status kemitraan pengemudi ojol menjadi topik utama yang harus diselesaikan. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra.

“Kami menyampaikan hal ini ke aplikator seperti Grab, Gojek, dan lainnya agar ada komunikasi yang lebih baik. Banyak tuntutan dari para pengemudi ojol yang sudah dipenuhi oleh aplikator, tetapi kami berharap ada perangkat atau instrumen yang lebih kuat, entah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau regulasi lain, untuk melindungi hak-hak pengemudi ojol,” kata dia.

Wamenaker menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol agar mendapatkan perlindungan yang layak, terutama dalam hal kesejahteraan dan kepastian hukum. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak kawan driver tetap terlindungi dengan baik,” katanya.

Saat Lebaran tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan agar aplikator seperti Gojek dan Grab memberikan THR untuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

"Terkait THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya mengimbau manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitra yaitu para ojol dan kurir online," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri melalui keterangan di akun Instagram Ditjen PHIJSK, pada Maret 2024.

Ia menjelaskan hubungan antara perusahaan aplikator dengan pada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yakni kemitraan. Oleh karena itu, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan dapar dibicarakan atau dikomunikasikan di internal perusahaan aplikator masing masing.

"Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan," kata dia.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengkaji aturan baru terkait taksi online dan ojol sejak 2023. Hal-hal yang akan diatur di antaranya:

  • Punya waktu kerja dan istirahat
  • Harus dibayar sesuai standar aturan yang berlaku
  • Tidak boleh rawan K3, kesehatan dan keselamatan kerja, dan pelecehan seksual
  • Social security seperti:
  1. Jaminan kesehatan
  2. Jaminan sosial tenaga kerja

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...