Satu Tahun Komdigi Era Prabowo – Gibran: PP Tunas, Aturan AI, Judi Online

Kamila Meilina
20 Oktober 2025, 14:15
satu tahun komdigi, satu tahun pemerintahan Prabowo – Gibran
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai melepas Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka genap satu tahun pada hari ini (20/10). Berikut pencapaian kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi di era pemerintahan Prabowo – Gibran.

Prabowo – Gibran mengubah nama instansi dari sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo menjadi Komdigi. “Ini untuk menjawab tantangan zaman. Sesuai fokus Presiden Prabowo, kami akan menitikberatkan pada digital,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid di Gedung Kementerian, Jakarta Pusat, pada 21 Oktober tahun lalu. 

Selama setahun terakhir, Komdigi menerbitkan sejumlah kebijakan, di antaranya:

PP Tunas

Komdigi menginisiasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang kemudian diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret dan berlaku 1 April.

PP Tunas merupakan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini juga menjadi bagian dari strategi nasional Komdigi untuk membangun ruang digital ramah anak, sehat, dan berkeadilan.

Regulasi itu mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk melindungi anak, sejak tahap pengembangan hingga penyelenggaraan layanan.

PP Tunas menekankan perlunya verifikasi usia, fitur dan konten yang disesuaikan dengan usia pengguna, pembatasan akun, serta fitur kontrol orang tua oleh PSE. Roblox misalnya, menyatakan siap bekerja sama dengan Indonesia Game Rating System atau IGRS dalam meninjau klasifikasi gim dan melakukan penyesuaian bila diperlukan.

IGRS adalah sistem klasifikasi permainan interaktif elektronik atau game yang dibentuk oleh Kementerian Komdigi untuk mengelompokkan gim berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

"Kami mengapresiasi langkah Roblox yang menegaskan kesediaan mereka untuk menyesuaikan diri dengan regulasi Indonesia. Ini menunjukkan bahwa dialog konstruktif dapat menghasilkan langkah nyata untuk melindungi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif digital,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan pers, bulan lalu (11/9).

Meta juga memperluas fitur akun remaja yang sebelumnya hanya tersedia di Instagram, kini diterapkan juga di Facebook dan Messenger di Indonesia, bagi pengguna berusia 13 - 17 tahun.

Akun remaja merupakan jenis akun khusus yang otomatis secara privat dan dilengkapi dengan perlindungan tambahan. Remaja tidak bisa dihubungi sembarangan oleh orang asing, konten yang ditampilkan lebih sesuai usia, serta terdapat pengaturan waktu layar.

Orang tua juga diberi kendali tambahan tanpa harus melakukan pengaturan manual sejak awal, karena seluruh fitur keamanan sudah diaktifkan secara default. 

Daftar kewajiban PSE yang diatur dalam PP Tunas, di antaranya:

  • Menyediakan mekanisme pelindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design)
  • Mengimplementasikan fitur persetujuan orang tua/wali yang kuat dan verifikasi persetujuan yang sah dalam hal pemrosesan data anak, terutama untuk layanan berisiko tinggi
  • Mengatur pengaturan privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak, dengan implementasi privacy by default secara teknis dan membatasi pengumpulan data secara otomatis
  • Memberikan notifikasi yang jelas kepada anak saat dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali
  • Memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia
  • Saat menyediakan mainan atau perangkat yang terhubung dengan internet untuk memproses data pribadi anak, PSE wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan
  • Menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak, yakni 3 - 5 tahun; 6 – 9 tahun; 10 – 12 tahun; 13 – 15 tahun; 16 – 18 tahun
  • Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
  1. 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah
  2. 13 – 16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
  3. 16 – 18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua

Sementara itu, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PSE sebagai berikut:

  • Menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung dalam pengembangan atau produk, layanan, dan fitur yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan dalam mengakses, mengurangi fungsi pelindungan privasi, atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesejahteraan anak.
  • Mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak
  • Melakukan pemrofilan anak dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tujuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain

Lalu, jenis sanksi yang diterapkan sebagai berikut:

Jenis Sanksi (Pasal 38)Kondisi Utama Penerapan SanksiFaktor Pertimbangan Kunci (Pasal 40)
Teguran TertulisPelanggaran ringan dan PSE kooperatif (maksimal 2 kali)Jangka waktu pelanggaran singkat; jumlah Anak terdampak sedikit; faktor meringankan dominan
Denda AdministratifTidak memenuhi Teguran ke-2; Pelanggaran kategori berat; PSE tidak kooperatifJangka waktu pelanggaran lama; jumlah anak terdampak masif; riwayat pelanggaran memberatkan
Penghentian SementaraTidak memenuhi kewajiban dendaPelanggaran kategori berat yang berlanjut dan tidak kooperatif
Pemutusan AksesTidak memenuhi perintah Penghentian SementaraPelanggaran sangat berat dan sistemik; dampak merugikan anak masif

Sistem Blokir Medsos

Komdigi juga menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, yakni sistem untuk memantau dan memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat terhadap peraturan moderasi konten. PSE yang dimaksud yakni platform yang memungkinkan pengguna mengunggah sendiri konten alias User Generated Content (UGC).

Proses penegakan kepatuhan melalui sistem SAMAN dilakukan secara bertahap, yakni:

  • Surat Perintah Takedown: PSE wajib menurunkan alias melakukan takedown terhadap URL yang dilaporkan masyarakat atau lembaga. 
  • Surat Teguran 1: Jika surat perintah tidak ditindaklanjuti, maka akan diterbitkan Surat Teguran 1.
  • Surat Teguran 2: Jika Surat Teguran 1 tidak ditindaklanjuti, maka Komdigi menerbitkan Surat Teguran 2 yang mewajibkan PSE mengajukan komitmen pembayaran denda administratif
  • Surat Teguran 3: Bila sanksi sebelumnya tidak dipatuhi, maka Komdigi akan akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran

Lelang Frekuensi 1,4 Ghz untuk Dukung Internet Cepat dan Murah

Komdigi selesai menggelar lelang frekuensi 1,4 GHz, dengan pemenangnya yakni Surge dan MyRepublic. Lelang ini bertujuan menghadirkan internet murah dan cepat hingga 100 Mbps.

Spektrum frekuensi itu bisa digunakan untuk teknologi Wi-Fi 6E, Internet of Things alias IoT hingga sistem komunikasi jarak pendek atau SRD. Tujuannya, mempercepat konektivitas dan mendorong inovasi di sektor digital tanpa beban regulasi yang berlebihan.

Blokir Hampir 2,1 Juta Konten Judol

Komdigi memblokir 2,8 juta konten negatif di media sosial selama 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Sebanyak 2.179.223 di antaranya bermuatan judol atau judi online.

Bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Komdigi telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

Data nilai deposit judol
Data nilai deposit judol (PPATK)
Data frekuensi isi ulang deposit judol
Data frekuensi isi ulang deposit judol (PPATK)

Aturan Tarif Kurir

Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 pada Mei yang mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.

Pasal 45 memberikan ruang bagi penyelenggara pos untuk menerapkan potongan harga terhadap tarif layanan pos komersial sebagai bagian dari strategi usaha. Diskon hanya dapat diberikan secara berkelanjutan sepanjang tahun, apabila tarif yang dikenakan setelah dikorting tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Jika diskon yang diterapkan justru menyebabkan tarif layanan menjadi di bawah biaya pokok, maka penerapannya dibatasi secara ketat. Pasal 45 ayat (4) mengatur korting, termasuk gratis ongkir, hanya dapat diberlakukan untuk kurun waktu tertentu dengan paling lama tiga hari dalam sebulan.

Akan tetapi, Grab menyebutkan aturan itu belum mengatur tarif pengiriman barang dan makanan layanan on-demand. Oleh karena itu, perusahaan masih menggunakan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2012. Sementara itu, Gojek mengadopsi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.

Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi kepada Komdigi mengenai tarif pengantaran makanan dan barang untuk layanan on-demand seperti Grab dan Gojek, namun belum juga ada jawaban.

ShopeeFood, GoFood, GrabFood
ShopeeFood, GoFood, GrabFood (Meta.ai/Katadata Desy Setyowati)

Aturan AI

Komdigi tengah menyiapkan peta jalan alias roadmap AI dan menginisiasi Peraturan Presiden atau Perpres mengenai kecerdasan buatan.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan roadmap AI sudah masuk tahap finalisasi. Hasilnya akan tertuang dalam bentuk Perpres. Pemerintah juga menyiapkan rencana peraturan presiden yang lebih spesifik mengatur tentang keamanan dan keselamatan dalam pengembangan serta penggunaan AI.

“Kalau prosesnya sudah selesai, saya kira segera (terbit). Saya berharap tahun ini,” kata Nezar pekan lalu.

Selain AI, Komdigi tengah membahas rencana membatasi satu NIK atau Nomor Induk Kependudukan untuk pendaftaran maksimal tiga simcard alias nomor HP. Selain itu, instansi mengkaji pemblokiran International Mobile Equipment Identity atau IMEI HP yang dicuri dan bersifat opsional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...