Komdigi Batasi Anak Bermain Medsos, Malaysia Pilih Larang Mulai 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi membatasi anak bermain media sosial lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak alias PP Tunas. Sedangkan Malaysia berencana melarang anak bermain medsos mulai 2026.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pemerintah meninjau mekanisme yang digunakan untuk memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial di Australia dan negara lain. Alasannya, mereka ingin melindungi kaum muda dari bahaya di medsos seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang pengguna di bawah 16 tahun membuka akun ," ujar dia kepada wartawan, menurut video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star, dikutip dari CNA, Senin (24/11).
Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian global yang berkembang, dengan perusahaan termasuk TikTok, Snapchat, Google dan Meta Platforms seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp menghadapi tuntutan hukum di Amerika Serikat atas peran mereka dalam memicu krisis kesehatan mental.
Di Australia, platform media sosial siap menonaktifkan akun yang terdaftar atas nama pengguna di bawah usia 16 tahun mulai Desember.
Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga menguji kebijakan serupa.
Sementara Indonesia tidak melarang anak bermain medsos, melainkan membatasi berdasarkan usia. Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar melalui tim hubungan masyarakat alias humas instansi, mengenai potensi mengikuti jejak Malaysia, namun belum ada tanggapan.
Alexander sebelumnya menyampaikan PP Tunas menetapkan standar keamanan minimum bagi seluruh platform digital, termasuk gim online, mulai dari verifikasi usia, pembatasan akses fitur berisiko tinggi, hingga moderasi konten.
“Semua ini fondasi agar ruang digital tetap aman dan layak bagi anak,” kata Alexander dalam keterangan pers, dua pekan lalu.
PP Tunas, yang berlaku sejak 1 April, merupakan regulasi turunan UU Perlindungan Data Pribadi dan menjadi landasan pembangunan ruang digital ramah anak. Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk:
- Melakukan verifikasi usia pengguna,
- Menyediakan fitur dan konten sesuai kelompok umur,
- Menerapkan pembatasan akun,
- Menyediakan kontrol orang tua (parental control),
- Menerapkan moderasi konten melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Pembatasan itu tidak setegas larangan Malaysia, tetapi mensyaratkan bahwa platform harus memastikan akses anak sesuai usianya. Artinya, anak masih dapat memakai platform, tetapi harus melalui pembatasan fitur, konten, serta pengawasan orang tua.
Dalam implementasi PP Tunas, Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang sudah dipakai dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Batasannya yakni:
3+: Semua Usia
- Konten aman untuk anak kecil
- Tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa kasar
- Tidak ada pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor
- Tidak boleh ada fitur interaksi online
7+: Anak Sekolah Dasar
- Boleh mengandung elemen fantasi ringan
- Masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih
- Tidak mengandung humor dewasa atau horor
- Tanpa interaksi online langsung
13+: Remaja Awal
- Boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas
- Memungkinkan humor dewasa ringan
- Dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa
15+: Remaja Menengah
- Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan
- Humor dewasa non-seksual diizinkan
- Masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem
18+: Dewasa
- Boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat
- Humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit)
- Fitur percakapan online bebas
Kategori itu menjadi dasar PSE menentukan akses konten untuk pengguna di bawah umur. Roblox menjadi salah satu platform pertama yang menyatakan siap menyesuaikan diri dengan PP Tunas, termasuk meninjau klasifikasi konten bersama IGRS.
Direktur Penyidikan Digital Kemkomdigi Irawati Tjipto Priyanti mengatakan para platform dan penerbit gim memahami kewajiban mereka sebagai PSE dan siap mengikuti aturan yang berlaku.
"Mereka pasti ingin patuh. Kami hanya harus banyak berkomunikasi. Mereka juga punya niat yang baik. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," kata Irawati saat ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis (20/11).
Roblox misalnya, meluncurkan fitur obrolan berdasarkan usia. Perusahaan akan menjadi platform daring pertama yang mewajibkan verifikasi usia untuk fitur komunikasi.
Fitur obrolan berdasarkan usia dirancang untuk membatasi percakapan, sehingga komunikasi dalam platform Roblox hanya dapat dilakukan bagi pengguna dengan kelompok usia yang sama.
Pada minggu pertama Desember 2025, Roblox akan mulai menerapkan persyaratan perkiraan usia di pasar-pasar tertentu, termasuk Australia, Belanda, dan Selandia Baru. Persyaratan tersebut akan diperluas ke semua pasar lainnya di mana fitur obrolan tersedia, pada awal Januari 2026.
