Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Beda dengan Aturan RI
Australia menjadi negara pertama yang secara resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial alias medsos per Rabu (10/12). Berikut perbedaannya dengan aturan di Indonesia.
Larangan anak bermain medsos diberlakukan Canberra, Australia. Kebijakan ini menyasar 10 platform utama, yakni YouTube, X, Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, Reddit, Twitch, Threads, dan Kick.
Platform itu harus mengambil ‘cara-cara yang wajar’, untuk mencegah anak di bawah 16 tahun mengakses medsos, misalnya menggunakan metode verifikasi usia seperti inferensi dari aktivitas online, pindai wajah melalui swafoto, kartu identitas yang diunggah, atau rincian rekening bank yang terhubung.
Kesepuluh platform disebut setuju untuk mematuhi kebijakan itu. X milik Elon Musk merupakan salah satu yang terakhir menolak, tetapi memberi sinyal pada Rabu (10/12) bahwa mereka akan mematuhi.
Media lokal di Australia menunjukkan banyak anak berhasil mengakali larangan itu. Caranya menggunakan VPN atau Virtual Private Network. VPN bekerja dengan cara ‘tunneling’ data melalui server jarak jauh, sehingga memberikan anonimitas dan memungkinkan akses ke konten yang dibatasi.
Namun, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berupaya mengantisipasi masalahitu. Ia mengakui kebijakan itu tidak akan langsung berjalan, seperti halnya undang-undang minuman keras.
Today, under-16s across Australia woke up to this message.
For kids, it means a safer start online. For parents, it's one less thing to worry about.
We're proud Australia's the first country in the world to make it happen. pic.twitter.com/wXwALJCuzu— Anthony Albanese (@AlboMP) December 10, 2025
Aturan Anak Dilarang Main Medsos di Australia
Pemerintah Australia mengesahkan UU Amandemen Keamanan Daring pada 28 November 2024. UU ini memperkenalkan usia minimum wajib 16 tahun untuk akun di media sosial atau medsos.
UU itu akan berlaku efektif pada tanggal 10 Desember 2025. Orang tua tidak dapat memberikan izin kepada anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan platform medsos.
Dikutip dari Unicef Australia, platform yang akan ditargetkan yakni YouTube, X, Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, Reddit, Twitch, Threads, dan Kick.
Tidak ada penjelasan mengenai sanksi bagi anak di bawah 16 tahun jika berhasil membuat akun medsos. Justru kesepuluh perusahaan teknologi itu yang akan dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia atau Rp 550,75 miliar (kurs Rp 11.051 per dolar Australia), jika tidak mengambil ‘cara-cara yang wajar’ untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos.
Aplikasi seperti Messenger Kids, WhatsApp, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube Kids diperkirakan tidak termasuk dalam larangan tersebut.
Platform media sosial akan menawarkan sejumlah opsi untuk mengetahui usia pengguna, termasuk memperkirakan umur berdasarkan foto atau video. Perusahaan juga mungkin memberi pilihan untuk menggunakan kartu identitas, dengan tetap menawarkan alternatif lain.
Hal itu dikritik beberapa pakar keamanan data, terkait pengumpulan dan penyimpanan data skala besar untuk memverifikasi usia pengguna.
Para kritikus di Australia juga menyoroti aplikasi kencan dan chatbot AI seperti ChatGPT tidak dikenakan kebijakan yang sama. Padahal, media lokal mencatat ada beberapa kasus anak bunuh diri setelah menggunakan platform-platform ini.
Sebagian berpendapat bahwa mendidik anak-anak tentang cara menggunakan media sosial akan lebih efektif.
Aturan Anak Bermain Medsos di Indonesia
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Selain itu, memfinalisasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dengan prinsip tata kelola AI berbasis manusia.
PP TUNAS ditetapkan Presiden pada 28 Maret dan mulai berlaku efektif Maret 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi, dan bagian dari strategi nasional Komdigi untuk membangun ruang digital ramah anak, sehat, dan berkeadilan.
Regulasi itu mewajibkan PSE menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk melindungi anak, sejak tahap pengembangan hingga penyelenggaraan layanan.
PP Tunas menekankan perlunya verifikasi usia, fitur dan konten yang disesuaikan dengan usia pengguna, pembatasan akun, serta fitur kontrol orang tua oleh PSE.
Daftar kewajiban PSE yang diatur dalam PP Tunas, di antaranya:
- Menyediakan mekanisme pelindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design)
- Mengimplementasikan fitur persetujuan orang tua/wali yang kuat dan verifikasi persetujuan yang sah dalam hal pemrosesan data anak, terutama untuk layanan berisiko tinggi
- Mengatur pengaturan privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak, dengan implementasi privacy by default secara teknis dan membatasi pengumpulan data secara otomatis
- Memberikan notifikasi yang jelas kepada anak saat dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali
- Memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia
- Saat menyediakan mainan atau perangkat yang terhubung dengan internet untuk memproses data pribadi anak, PSE wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan
- Menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak, yakni 3 - 5 tahun; 6 – 9 tahun; 10 – 12 tahun; 13 – 15 tahun; 16 – 18 tahun
- Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
- 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah
- 13 – 16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
- 16 – 18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua
Sementara itu, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PSE sebagai berikut:
- Menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung dalam pengembangan atau produk, layanan, dan fitur yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan dalam mengakses, mengurangi fungsi pelindungan privasi, atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesejahteraan anak.
- Mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak
- Melakukan pemrofilan anak dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tujuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain
Lalu, jenis sanksi yang diterapkan sebagai berikut:
| Jenis Sanksi (Pasal 38) | Kondisi Utama Penerapan Sanksi | Faktor Pertimbangan Kunci (Pasal 40) |
| Teguran Tertulis | Pelanggaran ringan dan PSE kooperatif (maksimal 2 kali) | Jangka waktu pelanggaran singkat; jumlah Anak terdampak sedikit; faktor meringankan dominan |
| Denda Administratif | Tidak memenuhi Teguran ke-2; Pelanggaran kategori berat; PSE tidak kooperatif | Jangka waktu pelanggaran lama; jumlah anak terdampak masif; riwayat pelanggaran memberatkan |
| Penghentian Sementara | Tidak memenuhi kewajiban denda | Pelanggaran kategori berat yang berlanjut dan tidak kooperatif |
| Pemutusan Akses | Tidak memenuhi perintah Penghentian Sementara | Pelanggaran sangat berat dan sistemik; dampak merugikan anak masif |
“Platform digital harus menyediakan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua. Anak-anak berhak tumbuh aman, sehat, dan terlindungi,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid saat menghadiri pertunjukan budaya di Pura Mangkunegaran Solo Jawa Tengah, pada Oktober (4/10).
Malaysia Ikut Cara Australia, Eropa Kaji Aturan Indonesia
Meutya Hafid menyampaikan PP Tunas menjadi salah satu yang dikaji oleh negara-negara lain.
"Ini (PP Tunas) diikuti oleh banyak negara lain, termasuk Malaysia, yang baru akan memulai menyusun draf dan juga di negara-negara Eropa yang saat ini mulai memperkenalkan aturan (seperti) ini kepada publik," kata Meutya dalam acara peluncuran Arah Indonesia Digital di Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (10/12).
Parlemen Eropa mengesahkan resolusi yang tidak mengikat pada November, yang mendorong platform media sosial meminta persetujuan orang tua jika anak berusia 13 hingga 15 tahun mau membuat akun.
Kebijakan itu mirip dengan PP Tunas.
Sedangkan Malaysia dan Selandia Baru telah mengajukan proposal untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun bermain media sosial.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan pemerintah meninjau mekanisme yang digunakan untuk memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial di Australia dan negara lain. Alasannya, mereka ingin melindungi kaum muda dari bahaya di medsos seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang pengguna di bawah 16 tahun membuka akun ," ujar dia kepada wartawan, menurut video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star, dikutip dari CNA, bulan lalu (24/11).
Sedangkan Denmark telah mengumumkan rencana untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Sedangkan Norwegia sedang mempertimbangkan proposal serupa.
Dikutip dari BBC, bagian penyelidikan di parlemen Prancis merekomendasikan pelarangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Selain itu, memberlakukan jam malam bermain media sosial untuk anak berusia 15 hingga 18 tahun.
Lalu, Pemerintah Spanyol menyusun rancangan UU yang mewajibkan izin dari wali sah seperti orang tua, jika anak di bawah usia 16 tahun ingin membuat akun medsos. Di Inggris, aturan yang diperkenalkan pada Juli 2025 menetapkan denda bagi perusahaan teknologi jika gagal menerapkan langkah-langkah untuk melindungi generasi muda dari konten ilegal dan berbahaya.
Sementara itu, upaya di negara bagian Utah, Amerika Serikat, untuk melarang anak di bawah 18 tahun mengakses media sosial tanpa izin orang tua, diblokir oleh seorang hakim federal pada 2024.
“Harapan saya negara-negara yang mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan serupa akan memantau apa yang tidak berhasil di Australia dan belajar dari kesalahan kami,” kata Profesor di Departemen Studi Internet di Universitas Curtin dan Peneliti Utama di Pusat Keunggulan ARC untuk Anak Digital Tama Leaver, dikutip dari CNBC Internasional, Rabu (10/12).
“Saya rasa platform dan perusahaan teknologi mulai menyadari bahwa jika mereka tidak menginginkan kebijakan pembatasan usia di mana-mana, mereka harus berbuat jauh lebih baik dalam menyediakan pengalaman yang lebih aman dan sesuai bagi pengguna muda,” Tama Leaver menambahkan.


