RI dan Malaysia Wajib Lapor AS soal 5G, Dinilai Jadi Upaya Jegal Teknologi Cina
Kesepakatan dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART), khususnya yang memuat kewajiban Pemerintah Indonesia melapor ke Amerika Serikat terkait pemasok infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi seperti 5G, 6G, satelit hingga kabel bawah laut, dinilai mencerminkan rivalitas AS dengan Cina.
Berdasarkan dokumen berjudul ‘Agreement between the United States of America and The Republic of Indonesia on reciprocal trade’ tertanggal 19 Februari, bagian lima memuat kesepakatan tentang ekonomi dan keamanan nasional.
“Indonesia hanya akan menggunakan pemasok teknologi komunikasi yang tidak membahayakan keamanan, perlindungan, dan kekayaan intelektual infrastruktur TIK, termasuk 5G, 6G, satelit komunikasi, dan kabel bawah laut. Indonesia akan berkonsultasi dengan Amerika Serikat mengenai pemasok mana yang tidak dapat memenuhi standar ini,” demikian bunyi poin 5.2, dikutip Rabu (25/2).
Poin ini juga berbunyi sebagai berikut: Indonesia akan memastikan, termasuk melalui kerja sama dengan AS, bahwa pelabuhan, terminal pelabuhan, dan jaringan pelacakan logistiknya, serta armada komersialnya, menggunakan platform logistik digital yang menyediakan perlindungan keamanan siber yang memadai, perlindungan terhadap pengungkapan data yang tidak sah, perlindungan terhadap risiko keamanan nasional, dan perlindungan terhadap akses data oleh pemerintah asing lainnya.
Kesepakatan dagang resiprokal antara AS dan Malaysia pada Oktober 2025 juga memuat poin yang mirip. Pada bagian 5 berjudul ‘Keamanan Ekonomi dan Nasional’, pasal 5.2 memuat tentang keamanan peralatan dan platform.
Bunyi kesepakatan itu di antaranya: “Malaysia berkomitmen untuk hanya menggunakan pemasok teknologi komunikasi yang tidak mengompromikan keamanan, perlindungan, dan kekayaan intelektual infrastruktur TIK, termasuk 5G, 6G, satelit komunikasi, dan kabel bawah laut. Malaysia dan Amerika Serikat akan berkonsultasi mengenai apakah pemasok tidak dapat memenuhi standar ini.”
Chairman JK & Partner Law Firm, Kamilov Sagala, yang memiliki pengalaman di bidang telekomunikasi selama 15 tahun menilai kewajiban bagi Indonesia maupun Malaysia untuk berkonsultasi dengan AS terkait pemasok infrastruktur digital, seperti 5G, 6G, satelit maupun kabel bawah laut, tidak terlepas dari rivalitas antara AS dan Cina.
Ia melihat aturan konsultasi terkait pemasok teknologi dari Pemerintah Indonesia maupun Malaysia ke AS, sebagai upaya membatasi ekspansi bisnis Cina di kawasan Asia Tenggara. “AS melihat peluang untuk merusak bisnis Cina di Asia Tenggara yang besar, yakni Merah Putih (Indonesia),” kata Kamilov kepada Katadata.co.id, Selasa (24/2).
Menurut Kamilov, Indonesia dan Malaysia memiliki nilai strategis bagi persaingan ekonomi dan teknologi global. Indonesia dengan populasi sekitar 280 juta jiwa dinilai sebagai pasar digital terbesar di kawasan, sementara Malaysia menjadi salah satu tujuan utama investasi bisnis Cina.
Pada 2023 misalnya, Reuters melaporkan bahwa Cina menggandeng Malaysia untuk merakit sebagian cip kelas atas, ketika Amerika terus memperluas pembatasan akses semikonduktor ke Tiongkok.
Korporasi Cina meminta perusahaan-perusahaan pengemasan cip Malaysia untuk merakit unit pemrosesan grafis atau GPU. Kerja sama ini mencakup perakitan, bukan fabrikasi wafer cip, sehingga tidak melanggar batasan Amerika.
Kamilov menilai kebijakan yang mewajibkan pelaporan terkait pemasok 5G, 6G, satelit hingga kabel bawah laut ke AS, berpotensi mempengaruhi kerja sama perdagangan antara Indonesia maupun Malaysia dengan Cina. “Bagi AS, siapa yang berdagang dengan negara tirai bambu dijegal,” ujarnya.
Ia juga menilai kesepakatan perdagangan Indonesia AS secara keseluruhan belum tentu membawa manfaat besar bagi sektor digital domestik. Menurut dia, pasar digital Indonesia yang besar berpotensi menjadi arena persaingan pengaruh teknologi global.
Pandangan serupa disampaikan peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. Ia menilai klausul konsultasi tentang pemasok teknologi mencerminkan adanya sentimen negatif Pemerintah AS terhadap vendor teknologi Cina, walaupun pasal di kesepakatan dagang resiprokal itu tidak spesifik menyebut Tiongkok.
Amerika Serikat sebelumnya memberikan sanksi kepada perusahaan Cina, termasuk Huawei, karena dianggap mengancam keamanan nasional. Sementara itu, Huawei bekerja sama dengan beberapa perusahaan telekomunikasi Indonesia, misalnya untuk mendukung 5G. Di Malaysia, perusahaan ini juga pernah menang tender kabel bawah laut pada 2011.
Menurut Nailul, kewajiban melapor soal pemasok 5G hingga kabel bawah laut, dapat berkaitan dengan kekhawatiran AS terhadap perusahaan teknologi Cina seperti Huawei serta vendor lain di sektor telekomunikasi.
Ia menilai sentimen itu berpotensi mempengaruhi keputusan investasi perusahaan Cina di Indonesia, khususnya pada pengembangan infrastruktur digital seperti jaringan 4G, 5G, 6G, dan kabel bawah laut.
“Sentimen negatif terhadap Cina di AS, bisa terbawa ke Indonesia dan berpotensi menurunkan minat investor Tiongkok untuk masuk ke sektor infrastruktur digital,” ujar Nailul.
Selain itu, ia menilai dampak kebijakan itu tidak hanya berpotensi mempengaruhi investor Cina, tetapi juga dari negara lain yang melihat adanya ketidakpastian kebijakan dan persaingan geopolitik dalam pengembangan infrastruktur digital.
Nailul juga mengingatkan bahwa pembatasan kerja sama dengan vendor tertentu dapat mempengaruhi ekosistem digital nasional dan menghambat persaingan teknologi yang sehat. Ia menilai kebijakan itu perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengurangi pilihan teknologi yang tersedia bagi Indonesia.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi juga menilai kesepakatan dagang antara AS dengan Indonesia sebagai bagian dari perang dagang Washinton dan Beijing. “Jika AS menolak produk dari negara tertentu, ya kita pasti diajak mengambil keputusan yang sama,” ujar dia kepada Katadata.co.id.
Akan tetapi, pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward mengingatkan, Indonesia dan Malaysia juga terikat pada peraturan Organisasi perdagangan Dunia atau World Trade Organization alias WTO. “Indonesia tidak boleh juga membuat perlakuan yang berbeda,” kata Ian kepada Katadata.co.id.
Ian menjelaskan, jika dilihat dari perjanjiannya, hanya dilakukan konsultasi. Namun belum diketahui sejauh mana kekuatan mengikat konsultasi dalam pemilihan teknologi dalam membangun infrastruktur digital di Indonesia maupun Malaysia.
Namun Ian mengatakan, kesepakatan dengan AS berpotensi membuat teknologi yang dihasilkan dari konsultasi tidak netral. Ini berarti ada beban tambahan konsultasi dan harga naik, sehingga tidak kompetitif.
“Ini seharusnya tidak akan terjadi kalau tidak layak secara bisnis, maka tidak akan diikuti. Dari perangkat, pembiayaan dan lainnya tentu tergantung dari hasil konsultasi yang cenderung akan memihak,” kata Ian.
Dikutip dari akun Instagram Indonesiago.id pada akhir pekan lalu (21/2), laman resmi pemerintah ini menyebutkan ada perbedaan isi kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS dan Malaysia dengan AS.
“Malaysia wajib berkonsultasi dengan AS sebelum membuat perjanjian digital lain,” demikian dikutip dari unggahan akun Instagram Indonesiago.id dan KemKomdigi.
Disebutkan bahwa Indonesia hanya harus melapor ke Amerika Serikat. “Keunggulan Indonesia yakni bebas bernegosiasi dengan negara manapun di masa depan tanpa harus tanpa harus memberikan keuntungan yang sama secara otomatis kepada Amerika,” demikian dikutip.
Katadata.co.id juga mengonfirmasi hal itu kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi Wayan Toni Supriyanto melalui pesan WhatsApp, namun belum ada tanggapan.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching menyampaikan pada November tahun lalu, bahwa kedaulatan dan keamanan infrastruktur TIK negaranya tetap terlindungi di bawah hukum domestik, khususnya UU Komunikasi dan Multimedia 1998 (UU 588).
Dikutip dari Bernama, Teo memastikan ketentuan dalam kesepakatan dagang antara AS dan Malaysia tidak memberikan hak veto kepada negara manapun atas posisi Malaysia dalam hal-hal yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.
