Instagram dan YouTube Tak Patuh PP Tunas, Ahli IT: Takut Jumlah Pengguna Turun
Induk Instagram dan Facebook, Meta dan pemilik YouTube, Google disebut melanggar aturan pembatasan akses anak terhadap medsos di Australia dan Indonesia. Pakar informasi dan teknologi atau IT menilai hal ini karena raksasa teknologi takut jumlah pengguna menurun.
Meta semestinya mengarahkan platform yang dinaungi yakni Facebook, Instagram, Threads, untuk tidak memperbolehkan anak di bawah 16 tahun membuat maupun membuka akun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas berlaku sejak 28 Maret. Begitu juga dengan YouTube.
Namun berdasarkan pemantauan sejak 28 Maret, Meta dan Google belum membatasi akses anak ke medsos. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi pun mengirimkan surat pemanggilan pada Senin (30/3).
Regulator di Australia juga ternyata menyelidiki Meta, Google, Snap, dan TikTok terkait dugaan serupa. Sebab, baru Australia dan Indonesia yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial.
“Polanya identik. Platform global ini menunda (implementasi) di mana-mana,” kata Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia Ismail Fahmi kepada Katadata.co.id, Rabu (1/4).
Menurut dia, alasannya sama yakni model bisnis raksasa teknologi global, hidup dari jumlah pengguna. “Setiap akun anak yang ditutup, maka (perusahaan) kehilangan eyeball, data, dan pendapatan iklan. Ibarat, kita meminta restoran memasang tanda dilarang mereka, tetapi mereka enggan karena takut pelanggan kabur,” ujar dia.
Dalam konteks perusahaan, istilah ‘eyeball’ umumnya merujuk pada jumlah mata yang melihat konten, iklan, produk, atau layar.
Menurut Ismail Fahmi, para perusahaan sudah diberi waktu setahun sejak PP Tunas diundangkan pada Maret 2025. Meski begitu, baru X dan Bigo Live yang patuh penuh.
Pada tahap awal pelaksanaan, PP Tunas baru berlaku untuk Instagram, Facebook, Threads, YouTube, X, TikTok, Roblox, dan Bigo Live.
Sementara itu, Australia sudah menerapkan larangan selama empat bulan sejak Desember 2025 untuk 10 platform yakni Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Kick dan Twitch.
Namun regulator di Australia, eSafety menemukan celah berupa anak yang masih bisa mengakali fitur verifikasi usia.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT) Heru Sutadi juga mengatakan, PP Tunas dapat mengurangi jumlah pengguna. “Beberapa platform nampaknya akan setengah hati mematuhi aturan pembatasan akses anak-anak,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (31/3).
Berdasarkan proyeksi ICT, dengan adanya pembatasan kebijakan akses medsos terhadap anak, maka ada penurunan pengguna sebagai berikut:
YouTube
- Pengguna saat ini: 143 juta
- Penurunan diproyeksikan: 36 juta
- Setelah kebijakan: 107 juta
- Penurunan: 25%
TikTok
- Pengguna saat ini: 108 juta
- Penurunan diproyeksikan: 38 juta
- Setelah kebijakan: 70 juta
- Penurunan: 35%
- Pengguna saat ini: 122 juta
- Penurunan diproyeksikan: 18 juta
- Setelah kebijakan: 104 juta
- Penurunan: 15%
- Pengguna saat ini: 103 juta
- Penurunan diproyeksikan: 31 juta
- Setelah kebijakan: 72 juta
- Penurunan: 30%
Threads
- Pengguna saat ini: 20 juta
- Penurunan diproyeksikan: 4 juta
- Setelah kebijakan: 16 juta
- Penurunan: 20%
X
- Pengguna saat ini: 25 juta
- Penurunan diproyeksikan: 3 juta
- Setelah kebijakan: 22 juta
- Penurunan: 12%
Bigo Live
- Pengguna saat ini: 15 juta
- Penurunan diproyeksikan: 3 juta
- Setelah kebijakan: 12 juta
- Penurunan: 20%
Roblox
- Pengguna saat ini: 18 juta
- Penurunan diproyeksikan: 9 juta
- Setelah kebijakan: 9 juta
- Penurunan: 50%
Heru menyebut, tantangan yang akan muncul dalam implementasi kebijakan tersebut yaitu kejelasan posisi pemerintah jika platform setengah hati mematuhi aturan. Heru mengatakan platform media sosial X yang dianggap sudah mematuhi namun masih terdapat celah pelanggaran.
“Kami sudah melihat itu dengan X yang dianggap mematuhi aturan tapi tidak memverifikasi apakah benar anak-anak sudah dilarang atau hanya bertanya tahun lahir dan ketika sudah klik mengaku di atas 16 tahun itu dianggap sudah sesuai aturan,” kata Heru.
Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya juga sepakat bahwa potensi penurunan pengguna medsos yang menyebabkan platform belum mematuhi kebijakan itu. Alfons menilai pada dasarnya pembatasan akses medsos, secara langsung akan mempengaruhi jumlah pengguna aktif.
“Kalau diminta kesadarannya rasanya nggak mungkin gitu penyelenggara sistem elektronik atau PSE akan ada kesadaran karena ini bertentangan dengan kepentingan mereka. Kepentingan mereka kan penggunanya meningkat sebanyak mungkin,” kata Alfons.
Oleh karena itu, Alfons mengatakan jika ada kebijakan yang menurunkan penggunanya maka platform akan cenderung menentang. Padahal, Alfon menilai aturan anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh membuat akun medsos merupakan kebaikan jangka panjang.
“Maka pemerintah perlu menyadari itu dan perlu mengkomunikasikan dengan baik dan juga harus tegas dan adil untuk semua PSE. Kalau anak-anak muda dari sekarang terpapar oleh konten-konten dewasa atau konten-konten yang merusak. Jadi nanti kita ada bonus demografi yang hancur semua dong,” ujar Alfons.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan atau langkah PSE sebenarnya tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek perusahaan, tetapi juga untuk masa depan. Jika anak-anak tumbuh menjadi lebih cerdas, tidak mudah percaya hoaks, dan tidak terpapar konten negatif, maka dalam 10 hingga 20 tahun ke depan mereka akan menjadi generasi yang lebih produktif, bermanfaat, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Katadata.co.id sudah menghubungi Google dan Meta terkait surat pemanggilan oleh Komdigi, namun belum ada tanggapan.
Selain memanggil Google dan Meta, Kementerian Komdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Apabila tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
