Cermati Risiko Layanan Pinjol

Sahistya Dhanesworo
Oleh Sahistya Dhanesworo - Tim Publikasi Katadata
1 Juni 2023, 15:47

Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi solusi untuk mengatasi kebutuhan uang darurat. Tapi, kehadiran pinjol juga bisa menjadi bumerang bagi debitur. 

Tidak semua penyedia pinjol mengantongi legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum lagi, denda dan bunga mencekik yang rentan membuat peminjam kesulitan bayar. 

Mereka yang tak bisa membayar tepat waktu bahkan menunggak, terpaksa harus siap berurusan dengan penagih utang alias debt collector. Kalau sampai mengalami gagal bayar, seseorang bisa masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu Anda dipertimbangkan sebelum mengajukan pinjol. Mulai dari menentukan tujuan dana pinjaman tersebut. Kemudian, perhatikan juga rasio cicilan utang, jangan lebih dari 30 persen dari pendapatan. Terakhir, pastikan lembaga atau perusahaan pinjol memang mengantongi izin dari OJK.

Catatan, data OJK menyatakan bahwa sepanjang 2019 - 2021 terdapat 19.711 jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal. Dari total pengaduan ini, sebanyak 9.270 merupakan pelanggaran berat dan 10.441 lainnya adalah pelanggaran ringan. 

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.