Harga Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik Naik per Hari Ini, Ada Apa?
Para perokok tembakau dan perokok elektrik menyambut tahun yang baru dengan kenaikan harga rokok. Sebab, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai tembakau (cukai hasil tembakau) bersamaan dengan pemberlakuan pungutan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024.
Aturan kenaikan tarif cukai tembakau itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Dalam aturan itu, Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10%.
Pemberlakuan kenaikan tarif cukai secara spesifik diatur dalam pasal 1 ayat (2) huruf b yang menyatakan penetapan batasan harga jual mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan tarif cukai tersebut sudah mempertimbangkan empat pilar kebijakan rokok tembakau yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
Di saat bersamaan, pemerintah juga menetapkan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) yang berpayung pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sejak berlakunya aturan ini, otomatis pemberlakuan pajak rokok elektrik sebesar 15% berjalan. Adapun salah satu tujuan diberlakukannya pajak rokok elektrik ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik oleh masyarakat.
Mengutip Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan resminya mengatakan pada prinsipnya, pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.
Ia menjelaskan rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Deni menyebutkan pemberlakuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018.
Pengenaan cukai terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun, ia menjelaskan, pada saat pengenaan cukai rokok elektrik 2018 lalu, pajak rokok tak serta merta dikenakan untuk memberikan masa transisi yang cukup.
Dari pemungutan cukai rokok elektrik pada 2023, negara mendapatkan penerimaan sebesar Rp 1,75 triliun atau setara dengan 1% total penerimaan cukai hasil tembakau 2023.