• Transaksi janggal Rp 300 triliun berasal dari dugaan tindak pidana kepabeanan dan perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
  • Pengusutan terhadap pertumbuhan harta tak wajar abdi negara harus tetap dilakukan.
  • Tak tertutup kemungkinan pengenaan sanksi pidana TPPU bagi abdi negara dengan harta fantastis yang terbukti menerima gratifikasi dan korupsi.

Selama sebulan terakhir, perhatian publik tersedot pada kasus penganiayaan anak pejabat pajak yang berujung pada penyingkapan harta tak wajar para abdi negara di Kementerian Keuangan. Kasus tersebut bergulir hingga Rabu (8/3) lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyingkap transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud juga mengatakan transaksi tersebut melibatkan setidaknya 467 pegawai Kemenkeu dan terjadi sejak 2009. "Sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata dia.

Pernyataan Mahfud diamini oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. "Itu akumulasi dari hampir 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) yang kami sampaikan kepada Kemenkeu sejak 2009 sampai 2023," kata Ivan kepada Katadata, Rabu (8/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani kebakaran jenggot. Ia menyatakan tak pernah menerima laporan ihwal transaksi janggal yang ada di dalam tubuh institusi yang ia pimpin. Pernyataan ini ditanggapi PPATK dengan menyerahkan dokumen yang diminta pada Senin (13/3) lalu. Menurut Ivan, dokumen tersebut berisi rekapitulasi data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2009-2023.

PERTEMUAN PPATK DAN KEMENKEU
PERTEMUAN PPATK DAN KEMENKEU (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. 

Babak Kedua Transaksi Janggal

Sehari setelah menyerahkan ratusan dokumen IHA, Ivan menjelaskan nilai jumbo itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Ia mengatakan nilai itu terkait dengan dugaan tindak pidana asal kepabeanan dan perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik.

"Ini lebih karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Nilainya juga besar-besar," ujar Ivan di Kementerian Keuangan, Selasa (14/3).

Tapi, ia tak menampik adanya aktivitas mencurigakan dari pegawai Kemenkeu. “Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," kata dia.

Kekecewaan diungkapkan oleh pakar TPPU dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Ia menyayangkan sikap PPATK yang seolah-olah memberikan harapan tinggi bagi masyarakat untuk membongkar harta tak wajar yang dimiliki oleh para abdi negara. "Aneh, tiba-tiba belok ke kejahatan pajak dan cukai. Mengapa baru ngomong sekarang setelah beberapa hari," kata Yenti pada Katadata melalui sambungan telepon, Rabu (15/3).

Menurut Yenti, sikap PPATK tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas lembaga intelijen negara tersebut. Yenti memaparkan, transaksi janggal yang dimaksud PPATK sebetulnya dapat dikategorikan sebagai TPPU menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam UU itu disebutkan tindakan menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, hingga kepemilikan sebenarnya atas hak kekayaan bisa dikategorikan sebagai TPPU. Selanjutnya, harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi juga adalah satu dari 26 tindak pidana asal yang dikategorikan sebagai TPPU.

Sementara itu, menurut guru besar, kejahatan pajak dan kejahatan kepabeanan yang disebut oleh PPATK belakangan seolah-olah hendak menutup polemik ihwal harta tak wajar yang dimiliki abdi negara dari korupsi yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatannya. Adapun kejahatan pajak dan kejahatan kepabeanan yang dimaksud dapat berupa penyelewengan perhitungan pajak yang dilakukan oleh subjek pajak dan penyelundupan barang mewah dari luar negeri untuk menghindari pembayaran cukai. Kedua kejahatan ini bisa saja tak melibatkan pegawai di tubuh Kemenkeu tersebut.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Dini Pramita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement