YLBHI Sebut KPK Tengah Dilemahkan lewat Dua Cara

Dimas Jarot Bayu
6 September 2019, 12:31
Sejumlah pegiat menggelar aksi selamatkan KPK di Jakarta, Kamis (5/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut dicoretnya capim KPK yang memiliki cacat etik.
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Sejumlah pegiat menggelar aksi selamatkan KPK di Jakarta, Kamis (5/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut dicoretnya capim KPK yang memiliki cacat etik.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YBLHI) menilai ada upaya pelemahan secara sistematis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Pelemahan tersebut terindikasikan melalui dua cara.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, pelemahan cara pertama dilakukan melalui kehadiran calon pimpinan (capim) KPK. Sebanyak sepuluh nama capim KPK sedang menjalani proses seleksi saat ini.

Advertisement

Sedangkan cara kedua, disinyalir melalui pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU ini  menurutnya dilakukan secara senyap oleh DPR, meskipun tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi.

“Rencana pembahasan revisi UU KPK ini tidak pernah terdengar sebelumnya,” kata dia melalui pesan singkat kepada katadata.co.id Jumat (6/9).

(Baca: Gerakan Senyap Pelumpuhan KPK di Ujung Masa Kerja DPR)

Asnafi mengatakan, indikasi pelemahan melalui sepuluh capim KPK terlihat dari rekam jejak mereka yang bermasalah. Karena itu, dia menilai visi misi yang disampaikan dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan RUU KPK juga dianggap dapat melemahkan fungsi penyidikan komisi antirasuah. Sebab, di dalamnya terdapat poin revisi terkait penghentian penyidikan.

Proses penggeledahan, penyadapan, dan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pun nantinya ditentukan oleh Dewan Pengawas. Padahal, KPK sebelumnya bisa leluasa melakukan wewenangnya tersebut.

Atas dasar itu, YLBHI meminta Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan surat presiden yang menyetujui RUU KPK. Selain itu, YLBHI juga meminta DPR mendengar aspirasi masyarakat untuk menghentikan upaya pelemahan pemberantasan korupsi dan KPK.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement