Mulai Bulan Depan, Kurma dan Minyak Zaitun Palestina Bebas Bea Masuk

Michael Reily
6 Agustus 2018, 19:34
Kurma
Arief Kamaludin|Katadata
Kurma di sebuah pasar swalayan di Jakarta, Senin (21/07/2014). Badan Pusat Statistik mencatat impor kurma melonjak jelang Ramadan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menandatangani pengaturan pelaksanaan pembebasan bea masuk minyak zaitun dan kurma dari Palestina. Kesepakatan menjadi salah satu dukungan politik dan ekonomi Indonesia terhadap Palestina yang sedang dilanda konflik.

“Setelah penandatangan, satu bulan dari sekarang kerja sama kedua negara dapat dilaksanakan,” kata Enggar di Jakarta, Senin (6/8).

Dia menjelaskan, pembebasan bea masuk  akan mulai resmi diimplementasikan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit. Fasilitas tersebut akan dikenakan untuk dua komoditas Palestina yang terdiri dari tiga Harmonized System (HS) Code,  yakni minyak zaitun dan kurma.

(Baca : Dukung Eksistensi Palestina, RI Dorong Kerja Sama Dagang Bebas Tarif)

Ke depan, pemerintah juga akan  mengembangkan kerja sama perdagangan tersebut menjadi Prefential Trade Agreement (PTA). “Kami menunggu daftar komoditas apa yang Palestina butuhkan dari Indonesia, kami juga terbuka untuk komoditas lainnya,” ujar Enggar.

Meski masih menunggu daftar barang dari Palestina, menurut Enggar, Indonesia bisa menawarkan produk makanan  yang dibutuhkan di negara tersebut, seperti mie instan dan biskuit.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengungkapkan pemanfaatan  bebas bea masuk oleh Palestina nantinya akan meningkatkan impor  impor kurma dan minyak zaitun Indonesia, masing-masing sebesar   11,62% dan  172%  per tahun.

(Baca : Indonesia Inisiasi Perundingan Dagang dengan Tiga Negara Afrika)

Dia juga mengimbau pelaku usaha dalam negeri untuk memilih dua komoditas unggulan Palestina. Karena jika mengimpor jenis kurma dan minyak zaitun yang bukan berasal dari Palestina,  maka Importir bisa dikenakan tarif Most-Favored Nation (MFN).

“Untuk Timur Tengah, baru Palestina yang punya perjanjian bebas bea masuk,” kata Iman.

Pada 2017, neraca perdagangan kedua negara sebesar US$ 2,05 juta dengan surplus Indonesia sebesar US$ 1,7 juta. Namun, Januari hingga Mei 2018, total perdagangan telah mencapai US$ 1,62 juta dengan ekspor US$ 912,5 ribu dan impor US$ 717 ribu.

Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, berterima kasih kepada Indonesia karena telah memberikan pengakuan dan pertolongan. “Kami akan mencoba penguatan dan kerja sama agar ikatan kedua negara semakin lebih baik, terutama perdagangan,” ujar Zuhair.

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...