BPDP Akan Jalankan Rekomendasi BPK

Michael Reily
11 April 2018, 19:33
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit siap menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, BPK mengurai sejumlah temuan permasalahan terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan BPDPKS seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 yang dirilis awal April lalu.

Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit Dono Boestami mengapresiasi temuan  BPK dalam menjalankan tugas pengawasannya. “Kami akan tindak, rekomendasi wajib kami jalankan,” kata Dono di Jakarta, Rabu (11/4).

(Baca : BPDP Kelapa Sawit Pangkas 20% Alokasi Insentif Biodiese)

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017, BPK mengungkap terdapat sekitar 10 permasalahan utama pengendalian internal atas pengelolaan keuangan BPDP kelapa sawit. Enam di antaranya terkait masalah kelengkapan Standart Operational Proscedured (SOP),  dua permasalahan pelaksanaan kebijakan mengakibatkan peningkatan belanja dan  satu masalah terkait perencanaan kegiatan tidak memadai.

Selain itu,  BPK juga memaparkan enam  permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana dua permasalahan terkait belanja tidak sesuai/melebihi ketentuan serta  tiga permasalahan ketidakpatuhan terhadap efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.

Permasalahan itu antara lain mengakibatkan Pemungutan dana ekspor kelapa sawit dan produk turunannya tidak dapat memenuhi amanat UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, BPDPKS menanggung pengeluaran yang seharusnya tidak diberikan dan BPDPKS tidak dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

BPK juga menilai permasalahan itu timbul akibat  lemahnya pengawasan Direktur Utama BPDP,  serta kurangnya koordinasi antara BPDPKS  dengan Kementerian ESDM untuk memperjelas kurs yang digunakan dalam rangka penghitungan selisih HIP biodiesel dengan HIP solar khususnya sejak perubahan Perpres Nomor 61 Tahun 2015 menjadi Perpres Nomor 24 Tahun 2016. 

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...