Pengusaha Minta Aturan Baru Pungutan Ekspor Sawit Dikaji Ulang

Image title
9 Desember 2020, 10:13
Ekspor, Sawit, CPO, Pandemi, Covid-19, Perkebunan, Dana
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/NZ.
Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Pasi Kumbang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Kamis (11/6/2020). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak tiga bulan terakhir turun dari Rp1.100 per kilogram menjadi Rp700 per kilogram dampak dari wabah COVID-19.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru untuk pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Hal ini menuai keberatan dari pengusaha karena nilainya dianggap terlalu tinggi. 

Kebijakan baru pungutan ekspor CPO tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Advertisement

Skema pungutan ekspor sawit dalam PMK 191/2020 memiliki 15 tingkatan tarif dengan skema progresif. Tarif pungutan ekspor akan naik bertahap seiring kenaikan harga CPO. 

Jika pada aturan sebelumnya berlaku tarif flat US$ 55 per ton, maka dalam aturan baru besaran pungutan tersebut hanya berlaku jika harga CPO sama atau di bawah US$ 670 per ton.

Sedangkan jika harga komoditas CPO di atas US$ 670 per ton, pungutan yang dikenakan sebesar US$ 60 per ton. Adapun nilai pungutan ekspor tertunggi ditetapkan US$ 225 per ton bila harga CPO di atas US$ 995 per ton.

Plt Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI) Agam Faturrochman menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak memberatkan pelaku industri, sebab nilainya terlalu tinggi.

Terlebih ketika harga CPO merosot beberapa bulan lalu karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia mempertanyakan seperti apa kompensasinya nanti dan bagaimana jika harga CPO kembali turun. 

“Kami menyoroti kenaikan ini, sehingga perlu dikaji kembali oleh stakeholder, khususnya stand alone, produsen CPO dan petani,” kata Agam dalam diskusi virtual, Selasa (8/12).

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud menyatakan, kebijakan tarif pungutan ekspor sawit akan terus dievaluasi berkala sesuai dinamika perekonomian saat ini. 

PERMINTAAN PRODUK SAWIT DUNIA MULAI NAIK
PERMINTAAN PRODUK SAWIT DUNIA MULAI NAIK (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.)

Kenaikan tarif pungutan diharapkan bisa menambah dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sehingga, mampu meningkatkan pelayanan baik dari segi kualitas dan kuantitas, pelaksanaan sumber daya manusia (SDM), penelitian dan pengembangan kelapa sawit.

Di sisi lain, pemerintah berkomitmen melanjutkan program mandatori biodiesel 30% (B30), untuk menciptakan kedaulatan energi juga meningkatkan serapan sawit pasar domestik agar tak bergantung pada pasar global. Dengan begitu, harga jual sawit bisa lebih baik. 

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement