Pertahankan Harga, BPDP Sawit Sepakat Penundaan Pungutan Ekspor
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menyepakati menunda pungutan ekspor sawit dan turunannya hingga awal tahun depan. Hal ini dilakukan guna mempertahankan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di pasar internasional.
"Karena begitu dikenakan pungutan 50% tersebut, harga akan turun," kata Direktur BPDP-KS Herdrajat Natawijaya di Jakarta, Kamis (26/9).
Akibatnya, petani kelapa sawit akan menerima harga yang lebih rendah. Karena itu, pungutan ekspor sawitperlu ditunda di tengah harga CPO dunia yang masih fluktuatif.
Pungutan ekspor, baru akan berlaku saat ada kepastian kenaikan harga atau ketika kebijakan biodiesel 30% (B30) dimulai pada Januari 2020. Pada saat itu, konsumsi CPO untuk B30 diperkirakan akan bertambah sekitar 3 juta ton per tahun.
(Baca: Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor Sawit Hingga B30 Berlaku )
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud mengatakan setiap pembakaran CPO sebanyak satu juta ton akan menaikkan harga sawit hingga US$ 96/ton.