MA Keluarkan Rp 271 Triliun dari Kerugian Negara Kasus Timah, Ini Kritik Auriga

Ajeng Dwita Ayuningtyas
11 Agustus 2026, 15:41
Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar saat mengikuti sidang dalam kasus korupsi tata kelola timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2025).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar saat mengikuti sidang dalam kasus korupsi tata kelola timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perdebatan soal angka kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang melibatkan petinggi PT Timah Tbk memasuki babak baru. Ini lantaran Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilainya dari Rp 300 triliun menjadi Rp 28,93 triliun. Menurut MA, penuntutan untuk kerugian lingkungan Rp 271,06 triliun semestinya diproses terpisah.  

Dalam pertimbangannya, Hakim MA menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi (tipikor) yang bertujuan pengembalian kerugian keuangan negara. Di sisi lain, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan yang bertujuan memulihkan kerusakan lingkungan.

Merespons hal itu, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra mengatakan, kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan sejatinya dapat dipandang sebagai kerugian perekonomian negara. Dengan begitu, tetap bisa dipertimbangkan dalam kasus korupsi sumber daya alam seperti di kasus  kelola timah. 

“Sumber daya alam dan lingkungan hidup tunduk pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar, dimana pengelolaannya itu ada di negara dan bisa dianggap sebagai aset negara. Ketika asetnya dirusak, maka muncul kerugian terhadap perekonomiannya,” ujar Roni ketika dihubungi Katadata, Selasa (11/8).

Dia menjelaskan, ketika terjadi kerusakan ekologis, maka ada biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memperbaiki lingkungan, hilangnya pendapatan atau meningkatkan pengeluaran masyarakat terdampak, dan lain-lain. Ini yang dikategorikan sebagai kerugian perekonomian negara. Artinya, tafsirnya lebih luas dari keuangan negara.

Bila penegakan hukum lingkungan harus dipisahkan dari penegakan hukum tipikor, kata dia, maka akan muncul biaya-biaya baru untuk persidangan dan memakan waktu lebih lama. 

Bila jaksa penuntut umum menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti kerugian lingkungan, maka jaksa harus membuktikan lagi gugatannya di persidangan. Sehingga, menurut Roni, ini menimbulkan beban pembuktian baru yang sebetulnya sudah dilakukan dalam persidangan perkara tipikor. 

“Alangkah lebih tepatnya, MA memanfaatkan instrumen hukum yang sudah ada dengan menggunakan multi pendekatan, untuk memastikan tidak muncul kerugian baru bagi negara,” ujar dia. 

Menurutnya, hakim juga perlu menggunakan hak untuk melakukan penemuan hukum, di samping merujuk pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Misalnya, dengan mempertimbangkan putusan-putusan terdahulu, pertimbangan ahli, dan sebagainya. 

Terkait nilai kerugian lingkungan Rp271 triliun dalam kasus korupsi PT Timah Tbk, angka tersebut juga muncul dari perhitungan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. 

“Ini menjadi bukti ilmiah yang juga diakui sebagai salah satu alat bukti yang sah. Masih bisa diperhitungkan dalam kasus PT Timah itu,” ucap Roni. 

Dia kemudian menyinggung perihal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang memberikan kewajiban bagi hakim untuk menggali nilai-nilai keadilan. “Bisa kita bayangkan, ketika seseorang melakukan tipikor, terus korupsinya berdampak pada masyarakat, tapi dampaknya ini tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban,” ucap Roni. 

Sebagai informasi, kasus korupsi tata kelola timah periode 2015-2022 telah menjerat sedikitnya 20 terpidana, yang berasal dari jajaran PT Timah Tbk dan pihak swasta. Koreksi angka kerugian negara tercantum dalam pertimbangan MA atas perkara kasasi Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, yang putusannya diketok pada Desember 2025.

Risiko APBN Tanggung Biaya Pemulihan Lingkungan

Roni menjelaskan, ketika kerugian lingkungan tidak diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara, pemulihan area terdampak menjadi kewajiban negara. Ini berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat, sebab APBN yang juga ditunjang oleh pajak-pajak masyarakat, harus digunakan untuk memulihkan bekas tindakan pelaku kejahatan lingkungan. 

Maka itu, dia menilai tuntutan pemulihan lingkungan semestinya tetap bisa dilakukan jaksa penuntut umum kepada pelaku kejahatan lingkungan, dalam kasus korupsi berdimensi lingkungan. 

“Dalam tuntutannya juga harus menjelaskan, uang (ganti kerugian) itu akan digunakan ke mana. Dan, itu juga tidak melanggar tata tertib administrasi dalam proses hukum acara,” ujarnya. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...