Intensitas Karbon Industri Semen di Indonesia Turun 12,9%

Nadya Zahira
6 Oktober 2023, 15:09
Buruh angkut membongkar muat semen di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/7/2019). Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mencatat, rata-rata konsumsi semen pada semester I tahun 2019 sebesar 4,9 juta ton per bulan, atau mengalami penurunan d
ANTARA FOTO/ARNAS PADDA
Buruh angkut membongkar muat semen di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/7/2019). Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mencatat, rata-rata konsumsi semen pada semester I tahun 2019 sebesar 4,9 juta ton per bulan, atau mengalami penurunan dibanding semester I tahun 2018 yang mencapai 6,58 juta ton per bulan.

Intensitas karbon industri semen di Indonesia berkurang 12,9% dari 2010 hingga 2022. Pengusaha kontruksi didorong untuk menggunakan semen ramah lingkungan atau Non Ordinary Portland Cement (Non OPC).

Berdasarkan catatan Asosiasi Semen Indonesia, intensitas karbon industri semen Indonesia berkurang dari 725 kg CO2 /ton cementitious menjadi 631,70 kg CO2/ton cementitious. 

"Industri semen memainkan peran kritis dalam mengurangi emisi CO2 dan komitmen penerapan inisiatif strategis sangat penting untuk mencapai emisi karbon net-zero," kata Ketua ASI, Lilik Unggul Raharjo, Jumat (6/10).

Dia mengatakan, ASI beserta stakeholder terkait siap mensukseskan optimalisasi penggunaan semen ramah lingkungan. Hal itu dilakukan dalam rangka pembangunan konstruksi berkelanjutan.

Semen Ramah Lingkungan

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra mendorong pelaku konstruksi menerapkan prinsip berkelanjutan dengan penggunaan material tepat guna yang ramah lingkungan. 

"Salah satunya adalah material semen ramah lingkungan yang lebih dikenal dengan nama Non OPC," kata Rachman

Rachman mengatakan, semen sendiri merupakan material baku yang sangat penting dalam pekerjaan konstruksi. Penentuan jenis semen akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan dan hasil konstruksi yang dihasilkan. 

Selain itu, dia mengatakan, Kementerian PUPR juga telah mengeluarkan regulasi yang menjelaskan tentang tata cara maupun instruksi penggunaan Semen Non OPC dalam pekerjaan Konstruksi. Regulasi itu antara lain melalui Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal dengan Semen OPC, PPC dan PCC.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...