Potensi Penyimpanan Karbon RI 4,85 Giga Ton, Investasi Rp 129 Miliar
Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pelopor dalam implementasi teknologi penangkapan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS) di Asia Tenggara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan kapasitas karbon yang dimiliki Indonesia untuk teknologi tersebut sekitar 4,85 giga ton.
Berdasarkan studi yang dicatat Airlangga, dunia membutuhkan satu giga ton untuk mengurangi suhu bumi 1,5 derajat celcius di tahun 2025. Artinya, reservoir atau rumah minyak bumi di Indonesia bisa menampung berlipat-kai lipat karbon dioksida (CO2) yang dibutuhkan dunia.
“Untuk itu ketika kita berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo, beliau mengatakan bahwa 70% CO2 disimpan untuk kebutuhan dalam negeri dan 30% untuk dijual. Sebenarnya dunia hanya membutuhkan 20% CO2 dari Indonesia sejauh ini,” ujar Airlangga dalam dalam Peluncuran Prospek Ekonomi Indonesia oleh World Bank berjudul "Climate Action for Development" di Jakarta, Rabu (13/12).
Dengan adanya potensi besar tersebut, Airlangga mengatakan, investasi pada teknologi CCS di tanah air bisa mencapai sekitar Rp 129 miliar.
Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah tengah melakukan kegiatan studi dan persiapan implementasi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilizaton and Storage (CCUS). Indonesia memiliki potensi penyimpanan CO2 yang sangat besar dengan estimasi mencapai 4,85 giga ton pada depleted reservoir dan sekitar 572 giga ton pada saline aquifer.
Adapun saat ini telah terdapat 15 proyek CCS dan CCUS di Indonesia dengan nilai investasi sekitar US$ 7,97 miliar. Secara global, potensi pasar Carbon Capture, Utilization, Transportation and Storage juga diproyeksikan akan meningkat dari US$ 3 miliar pada tahun 2022 menjadi US$ 14,2 miliar pada 2030.
Selain itu pada sektor non-listrik, Pemerintah juga terus berupaya mengembangkan Biofuel baik dari CPO maupun non CPO. Program mandatory B35 di Indonesia juga telah mampu mengurangi 34,9 juta ton CO2 dan menjadi contoh sukses dalam rangka pencapaian SDG goals.
Pemerintah sejatinya telah merilis aturan CCUS lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Pada Pasal 6, pemerintah mengizinkan penangkapan emisi karbon dalam penyelenggaraan CCUS dapat berasal dari industri di luar kegiatan usaha hulu migas.
Dalam catatan Kementerian Energi, sejauh ini ada 15 proyek CCS atau CCUS yang sedang dikerjakan di Indonesia. Diantaranya CCS Gundih Enhanced Gas Recovery (EGR) di Jawa Tengah dan Enhance Oil Recovery (EOR) di Lapangan Sukowati Bojonegoro Jawa Timur.
Adapun EOR merupakan metode peningkatan produksi minyak bumi dengan menginjeksikan sumber energi eksternal. Sedangkan EGR adalah praktik menginjeksi gas CO2 ke lapangan untuk menambah produksi migas di lapangan yang reservoir-nya mulai menipis.
