Perusahaan RI Mulai Laporkan Perhitungan Emisi GRK, Siapa Saja?

Tia Dwitiani Komalasari
21 Maret 2024, 07:51
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLTS atap gedung, sementara sepanjang 2021-2030 pemerintah juga menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 5,432 Mega Watt untuk menurunkan emisi hingga 7,96 juta ton karbondioksida.
Button AI Summarize

Sejumlah perusahaan di Indonesia mulai menghitung emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dalam kegiatan usahanya. Penghitungan karbon tersebut terutama dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Chief Executive Officer of CarbonShare, FaelaSufa, mengatakan semua perbankan dengan kapitalisasiyang besar di Indonesia sudah rutin melaporkan emisi gas rumah kacanya. Selain itu, sebanyak 500 emiten yang terdaftar di Indonesia seharusnya sudah mulai melaporkan emisi GRK.

"Peraturannya sudah ada yang mengharuskan perusahaan melaporkan emisi gas rumah kaca. Dari sekitar 800 perusahaan yang terdaftar di BEI, sebanyak 500 yang aktif seharusnya sudah memberikan laporannya," ujar Faelasufa saat Pelatihan Basic Greenhouse Gases Calculation untuk media yang diselenggarakan oleh Sun Energy di Jakarta, Kamis (21/3).

Dia mengatakan, emiten yang tidak melaporkan emisi GRK kegiatan usahanya akan mendapatkan teguran dari Bursa Efek Indonesia. Selain itu, laporan penghitungan emisi GRK akan mempermudah emiten dalam mendapatka investasi hijau yang semakin meningkat saat ini.

Faelasufa mengatakan, ada dua standar pelaporan dan perhitungan emisi GRK yaitu, pertama berdasarakn ISO 14064 yang merupakan standar internasional pengelolaan emisi GRK.

Kedua yaitu Greenhouse Gas Protocol yang dikembangka oleh WRI/WBCSD. Standar pelaporan ini menjelaskan leboh lanjut bagaimana mengoperasionalkan ISO 14064.

Dia mengatakan, ada lima prinsip pelaporan dan perhitungan emisi GRK yaitu relevan,  lengkap, konsistensi, transparansi, dan akurasi.

Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Segera Ditetapkan

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) akan segera diterapkan. Aturan tersebut akan mendongkrak transaksi karbon di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...