RUU Energi Baru Terbarukan Dibahas Lagi di Panja DPR, Ini Progresnya
Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) mulai dibahas lagi di Panitia Kerja (Panja) DPR dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, pembahasan RUU EBET ini sempat tertunda karena Pemilu 2024.
“Memang sudah dibahas di Panja pemerintah, tapi belum selesai untuk pembahasan DPR,“ kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Enia Listiani Dewi, lewat pesan singkat pada Katadata, Kamis (4/4).
Enia mengatakan, dirinya masih belum mengetahui kapan RUU EBET bisa rampung. Saat ini, panja tengah berupaya menyelesaikan kesepakatan antara klausul yang diusulkan.
Setelah rampung, draf RUU EBET akan masuk ke tim perumusan dan tim sinkronisasi di DPR. Langkah selanjutnya adalah pembahasan ke Komisi VII DPR dan dibawa ke sidang paripurna.
Sebagai informasi, DPR akan reses dari Jumat (5/4) hingga tiga pekan mendatang. Rapat paripurna terakhir sudah dilaksanakan pada Kamis (4/4).
Dalam kesempatan itu, Enia menolak menjawab saat ditanya apakah ada klausul terkait penggunaan energi nuklir dan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Pembahasan skema power wheeling tengah ramai dibahas karena dianggap menjadi salah satu jalan tengah memenuhi energi listrik sekaligus mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
“Mohon ditanyakan ke Pak Menteri untuk isinya,” ujar Enia.
Power wheeling adalah mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Mekanisme ini memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Pembahasan RUU EBET Berjalan Alot
Sebelumnya Kementerian ESDM dan DPR menargetkan membahas draf ini di tingkat panja setelah rapat kerja November 2023. Kendati demikian, hal ini tidak terlaksana karena DPR menunda hingga Pemilu 2024 selesai.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyebut pembahasan RUU EBET ditunda hingga gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung. “Karena masa sidang yang sempit menjelang Pemilu, kita tunda dulu,” kata Mulyanto saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (2/1).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, pembahasan RUU EBET masih berlangsung alot, terutama menyangkut Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih ingin memasukan TKDN dalam persyaratan pembangunan pembangkit listrik EBET. Sementara Kementerian ESDM ingin fleksibilitas dalam penerapan syarat TKDN.
“Nanti, setelah Pemilu kita bahas lagi. Semoga waktu masa sidang dapat disahkan,” katanya.
—