Aturan Izin Penggunaan Air Tanah Berlaku 2027, Ini PR Badan Geologi

Mela Syaharani
7 Mei 2024, 13:31
air tanah, badan geologi, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Barat, Jumat (10/3/2023).
Button AI Summarize

Badan Geologi Kementerian ESDM menyampaikan bahwa penataan regulasi mengenai pengelolaan air tanah masih terus dilakukan sebelum mulai berlaku efektif pada 2027.

“Terkait pengelolaan air tanah, batas waktu pelaksanaan penataan regulasi yakni sampai April 2026. Namun masih terdapat regulasi perizinan, pemantauan yang harus diselesaikan,” kata Kepala Badan Geologi Wafid dalam di acara Forum Geologi Tata Lingkungan Nasional yang dipantau secara daring pada Selasa (7/5).

Penggunaan air tanah diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam peraturan ini masyarakat harus memiliki izin untuk menggunakan air tanah. 

Namun dalam aturan tersebut masyarakat yang wajib memiliki izin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan, kurang dari itu tidak memerlukan izin. Sebagai informasi, 1 m3 setara dengan 1.000 liter air. Artinya, 100 m3 setara dengan 100.000 liter.

Badan Geologi membutuhkan masukan dari berbagai pihak mengenai peta jalan pengelolaan air tanah. Oleh sebab itu, Badan Geologi mengadakan Forum Geologi Tata Lingkungan Nasional dengan tema Penguatan Peran Geologi Tata Lingkungan dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Pengelolaan Air Tanah yang berkelanjutan.

“Diharapkan melalui forum ini diperoleh masukan mengenai pengelolaan air tanah yang didasarkan pada konfigurasi akuifer dan dengan tujuan konservasi air tanah,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan forum ini dapat digunakan sekaligus untuk sosialisasi regulasi terbaru ESDM mengenai air tanah dan perizinannya. “Karena masih banyak yang belum memahami, Jadi harus ditingkatkan sosialisasinya mumpung acara ini dihadiri para kepala daerah,”  ujarnya.

Meski baru akan berlaku tiga tahun lagi, namun Dadan mengatakan dalam forum ini Kementerian ESDM akan meluncurkan 19 produk pusat air tanah dan geologi tata lingkungan.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...