Otorita Siapkan Aturan yang Izinkan Masyarakat Adat Kelola Hutan IKN
Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan kebijakan hutan kemasyarakatan yang akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan lokal dalam mengelola hutan dan sumber daya alam di sekitarnya. Ini merupakan strategi utama OIKN dalam melestarikan hutan dan mewujudkan visi Nusantara sebagai kota hutan berkelanjutan.
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, mengatakan masyarakat adat dan lokal memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya yang terkait dengan perlindungan keanekaragaman hayati.
“Kami sekarang sedang dalam proses mempersiapkan kebijakan kehutanan masyarakat karena ketika kita memiliki strategi agroforestri maka harus ada kebijakan yang jelas tentang legalitas masyarakat lokal dalam mengelola hutan,” kata Myrna.
Dia berbicara dalam International Conference on Forest City di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (29/5).
Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan segera mengeluarkan kebijakan yang mengakui kearifan lokal dan pengetahuan masyarakat adat. Kebijakan ini akan menjadi dasar bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan inklusif.
Dia mengatakan, OIKN juga saat ini sedang fokus pada perbaikan tata kelola sumber daya alam dan tata guna lahan di IKN. Salah satu strateginya adalah dengan menyiapkan kebijakan perencanaan tata ruang, dengan target melindungi 65 persen lahan IKN.
Dia mengatakan, 65 persen wilayah IKN akan dijadikan sebagai kawasan lindung. Ini merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan Kalimantan,
Sementara itu, 25 persen lahan didedikasikan untuk pembangunan infrastruktur di IKN. Sementara 10 persen sisanyaakan dimanfaatkan untuk kawasan pertanian.
“Kami ingin benar-benar menaati rencana tata ruang dan juga rencana induknya secara detail. Jadi itulah salah satu cara kami untuk memperbaiki tata kelola dalam pembangunan kota hutan” ujarnya.