KLHK Kebut Rehabilitasi 800 Ribu Hektare Lahan Bekas Tambang

Image title
12 Juni 2024, 18:10
Seorang petani menanam bibit padi di lahan bekas tambang emas ilegal usai penertiban di Pangkalan Jambu, Merangin, Jambi, Sabtu (10/12/2022). Sejumlah petani di daerah itu mulai bercocok tanam padi kembali di areal persawahan miliknya yang selama sepuluh
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.
Seorang petani menanam bibit padi di lahan bekas tambang emas ilegal usai penertiban di Pangkalan Jambu, Merangin, Jambi, Sabtu (10/12/2022). Sejumlah petani di daerah itu mulai bercocok tanam padi kembali di areal persawahan miliknya yang selama sepuluh tahun terakhir terhenti karena dijadikan sebagai lokasi pertambangan emas ilegal.
Button AI Summarize

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengupayakan adanya percepatan rehabilitasi area bekas tambang yang ditinggalkan atau tidak dilakukan reklamasi dan pemulihan oleh penambang. 

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan lahan bekas tambang yang akan didorong untuk percepatan rehabilitasi diperkirakan mencapai 800 ribu hektare di seluruh Indonesia. 

"Secara keseluruhan di Indonesia ada 800 ribu hektare areal tambang yang harus dipulihkan," ujar Siti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (12/6). 

Siti mengatakan, dari 800 ribu hektare tersebut, sekitar 300 ribu hektare di antaranya merupakan lahan bekas tambang terlantar. Adapun areal dengan lahan bekas tambang terlantar paling banyak berada di Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara.

"Terkait hal ini kami sedang mengupayakan, karena ini bekerja bersama-sama Kementerian ESDM juga, maka kami sudah memulai sejak 2017 perintisannya, tetapi diskusinya tidak mudah. Kami sedang meminta lagi kepada Kemenkumham untuk segera dilakukan harmonisasi tentang hal ini," ujarnya. 

Lanjutnya, mengenai areal bekas tambang sebetulnya terdapat dana jaminan reklamasi yang harus disediakan pemegang izin usaha pertambangan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang serta Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.  

Sementara itu, permasalahan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) menjadi tanggung jawab Kementerian LHK.  

Bukan hanya itu, ia menyebut bahwa terdapat kesulitan melacak beberapa pemilik tambang yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya

"Karena pada jaman dulu kan izinnya masih dari Pemda, itu rata-rata sulit dilacak. Tapi kalau yang lewat kontrak karya dan lain-lain di ESDM, itu kelihatannya jamreknya untuk reklamasinya," ucapnya

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...