Anggaran Perlindungan Lingkungan Hidup 2025 Terendah dalam Enam Tahun Terakhir

Image title
16 Agustus 2024, 16:38
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (18/9/2023).
ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (18/9/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 untuk Fungsi Perlindungan Lingkungan Hidup sebesar Rp 11,3 triliun.  Anggaran tersebut turun dari tahun sebelumnya, dan menjadi yang terendah sejak 2020. 

Dikutip dari Buku Nota Keuangan RAPBN 2025, anggaran perlindungan lingkungan hidup mencapai Rp 13 triliun pada 2020. Sementara pada 2021 Rp 14 triliun, 2022 Rp 12,8 triliun, 2023 Rp 13,5 triliun, dan outlook 2024 sebesar Rp 14,2 triliun.

Adapun anggaran yang dimasukan dalam RAPBN 2025 nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung salah satu Prioritas Nasional dalam RKP tahun 2025 yaitu swasembada pangan, energi, air, dan ekonomi Hijau.

"Kebijakan Fungsi Perlindungan Lingkungan Hidup pada tahun 2025 diarahkan antara lain untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengelolaan keanekaragaman hayati, pengolahan sampah, penurunan emisi gas rumah kaca pada sektor hutan, lahan, sampah, dan limbah," dikutip dari Buku Nota Keuangan RAPBN 2025, Jumat (16/8).

Selain itu, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan sampah, pengelolaan kawasan konservasi, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, rehabilitasi hutan, dan pengembangan perbenihan tanaman hutan.

Anggaran juga digunakan untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pengelolaan konservasi ekosistem dan biota perairan, pengukuran dan pemetaan kadastral, dan penyediaan peta dasar. Dana tersebut nantinya akan di prioritaskan untuk beberapa kebijakan dalam pengendalian kelestarian lingkungan di Indonesia.

Adapun prioritas yang akan dilakukan adalah pengendalian kebakaran hutan dan lahan seluas 196 ribu hektare, menjaga indeks kualitas lingkungan hidup di angka 76,67 poin, menahan laju deforestasi dan degaradasi hutan seluas 0,2 juta hektar.

Prioritas lainya adalah merehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas 3.400 hektar, menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor limbah dan kehutanan yang mendukung pembangunan rendah karbon sebanyak 30,16 persen, memberi sertipikat hak atas tanah sebanyak 3,0 juta bidang, dan membangun 10 unit stasiun Continuously Operating Reference Station (CORS) di Indonesia.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...