GAPKI : Eksportir Sawit Indonesia Sudah Penuhi Syarat Aturan Anti Deforestasi UE
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) optimistis European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-undang Deforestasi Uni Eropa tidak akan berpengaruh besar terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia ke kawasan tersebut. Perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Indonesia sebagian besar sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh EUDR sebelum mengirim produk perkebunan ke pasar Eropa.
Undang-undang Deforestasi Uni Eropa adalah kebijakan melarang masuknya komoditas dan produk yang terkait deforestasi dari negara asal ke Uni Eropa.
Ketua Bidang Kampanye Positif Gapki, Edi Suhardi, mengatakan kebijakan ini tidak terlalu mengkhawatirkan. Voume ekspor kelapa sawit ke Eropa tidak akan berdampak signifikn, terutama bagi industri yang sudah dalam bentuk perusahaan.
Menurut dia, kebijakan EUDR hanya akan berdampak pada bertambahnya admistrasi dan pendataan produk sebelum diekspor. "Dampak EUDR terhadap ekspor sawit sebetulnya bisa dikelola, dan kami berpendapat bahwa EUDR ini tidak akan mempengaruhi ekspor sawit Indonesia ke Eropa," ujar Edi dalam diskusi virtual, Rabu (23/10).
Edi mengatakan, perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Indonesia sebagian besar sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh EUDR sebelum mengirim produk perkebunan ke pasar Eropa. Pasalnya, perusahaan-perusahaan besar yang ada di industri kelapa sawit sudah beradaptasi dengan berbagai macam kebijakan yang diterapkan beberapa negara di dunia.
Dia mengatakan, adaptasi akan kebijakan ini salah satunya dilakukan dengan melakukan sertifikasi sesuai dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Kebijakan EUDR ini dampaknya akan sangat terasa bagi masyarakat atau petani kelapa sawit dengan kapasitas produksi tidak terlalu besar.
"kami melihat EUDR ini paling dirasakan dampaknya oleh petani kecil," ujarnya.