Indonesia Setop Impor Sampah Plastik Mulai 2025

Image title
1 November 2024, 14:45
Warga menunjukkan hasil cacahan sampah plastik untuk bahan baku beragam kerajinan di Rumah Inovasi Daur Ulang Sampah Residu Anorganik (Rindu Resik), Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (10/7/2024).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Warga menunjukkan hasil cacahan sampah plastik untuk bahan baku beragam kerajinan di Rumah Inovasi Daur Ulang Sampah Residu Anorganik (Rindu Resik), Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (10/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memastikan Indonesia tidak akan lagi menerima impor sampah plastik mulai 2025. Pemerintah tidak akan menerbitkan rekomendasi untuk impor sampah tersebut.

"Tidak ada lagi impor sampah plastik. Selesai sudah tahun ini," ujar Hanif setelah Aksi  ditemui di Bantaran Sungai Cipinang, Jakarta, Jumat (1/11).

Hanif mengatakan, Indonesia tidak perlu menerima impor sampah plastik karena ketersediaannya di  tempat pembuangan akhir (TPA) melimpah ruah. Sampah plastik tersebut bisa dipilah dan didaur ulang masyarakat maupun industri.

Menurut Hanif, rencana tersebut menjadi salah satu solusi untuk mengatasi penuhnya TPA di beberapa wilayah. Indonesia menjadi salah satu negara pengimpor sampah plastik terbesar di dunia pada 2022 dengan kapasitas mencapai 194 ribu ton.

Sebelumnya, Hanif menyebut rencana tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan TPA di beberapa wilayah yang melebihi kapasitas. Ia menargetkan setidaknya permasalahan pengeloaan sampah di tiga TPA yang akan selesai dalam jangka waktu 100 hari menjabat sebagai menteri LH.

"Paling tidak tiga TPA dulu yang akan kami selesaikan. Nanti saya koreksi, tapi salah satunya ada di daerah saya ada TPA Banjarbakula," ujar Hanif saat ditemui kala Pelantikan Menteri Lingkungan Hidup, di Jakarta, Selasa (11/10).

Ancam Denda Perkantoran dan Restoran

Selain itu, Hanif juga akan memberlakukan denda bagi perkantoran dan rumah makan di Jakarta yang masih mengeluarkan sampah sisa makanan atau food waste ke tempat pembuangan sampah (TPS). Aturan tersebut sudah memiliki payung hukum, namun belum diterapkan secara optimal.

Dia mengatakan, pemerintah tidak akan segan menegakan hukum bila ada pihak yang tidak mentaati aturan tersebut. "Kalau perlu ditegakkan hukum, kami akan tegakkan. Kami akan denda, karena peraturan pemerintah untuk pemungutan dendanya sudah ada. Jadi kami akan pungut," ujarnya.

Hanif mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan berlaku di Jakarta. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sebanyak 8.000 timbulan sampah 8.000 ton dihasilkan setiap harinya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.000 ton atau 50 persen merupakan sisa makanan.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...