KLH Tertibkan 306 TPA dengan Pengelolaan Sampah Terbuka Mulai Bulan Ini

Image title
6 Januari 2025, 13:43
Foto udara alat berat memindahkan sampah dari truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Griyo Mulyo Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.
Foto udara alat berat memindahkan sampah dari truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Griyo Mulyo Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menertibkan tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan pengelolaan sampah terbuka atau open dumping mulai bulan ini. Tercatat 306 TPA di seluruh Indonesia yang masih menggunakan sistem open dumping.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan KLH berencana menerbitkan peraturan yang memaksa tempat pembuangan sampah (TPA) untuk segera melakukan pengolahan sampah.

"Saya targetnya bulan ini, bulan Januari, Februari, semua open dumping harus sudah diterbitkan paksaan pemerintah dari Menteri," ujar Hanif saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (6/1).

Hanif mengatakan, pengelola TPA bisa dikenakan hukum perdata dan pidana jika pengelolaan sampah tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan hingga tenggang waktu yang ditentukan. Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk merubah pola fikir masyarakat dalam mengelola sampah.

Menurut Hanif,  kegiatan open dumping seharusnya tidak dilaksanakan lagi pada tahun ini. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah berani dan tegas di dalam menyikapi permasalahan open dumping di Indonesia.

Langkah-langkah kuratif di dalam memberikan sanksi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota wajib dilakukan. Pasalnya, penyelenggara pengelolaan sampah adalah pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan mandat Undang-Undang 18 tahun 2008.

"Kita tidak mau berlama-lama tahun 2025, 2026 harusnya paling akhir open dumping harus selesai di Indonesia ini," ucapnya.

Sebelumnya, Hanif mengatakan, KLH telah mengirimkan surat kepada 306 pemerintah daerah yang masih mengelola TPA dengan metode open dumping. KLH memberikan waktu satu tahun kepada pemerintah daerah untuk merancang perbaikan pengelolaan sampah dan TPA yang masih melakukan penimbunan terbuka.

Pengelolaan sampah tersebut bisa diperbaiki menjadi sistem sanitary landfill atau setidaknya controlled landfill. "Ya, kami minta sebenarnya tahun ini harusnya clear. Satu tahun ke depan semua permasalahan sampah dan rencana peta jalan harus disusun," ujar Hanif dikutip, Sabtu (30/11).

Sanitary landfill adalah sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah. Sistem ini merupakan salah satu metode pengelolaan sampah yang modern dan efektif, serta dapat meminimalisir pencemaran lingkungan.

Sementara Controlled landfill adalah sistem pembuangan sampah yang merupakan perpaduan antara teknik open dumping dan sanitary landfill. Dalam controlled landfill, sampah dipadatkan menjadi sel-sel, kemudian ditutup dengan tanah secara berkala, misalnya setiap lima hari atau seminggu sekali.

Dia mengatakan KLH siap mendukung upaya peningkatan pengelolaan sampah di berbagai daerah, mengingat terbatas anggaran di pemerintah daerah. "Sehingga langkah-langkah progresif harus kita susun bersama. Kegotongroyongan harus kita bangun bersama, paling tidak 2-3 tahun ke depan masalah sampah ini harus bisa terurai," ujarnya.



Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...