Hary Tanoe Penuhi Panggilan DPR Bahas Penyegelan MNC Lido, Bantah Pendangkalan


Pemilik MNC Group sekaligus Direktur Utama PT MNC Land Lido, Hary Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan Komisi XII Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas penyegelan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Hary Tanoe mengatakan telah membicarakan masalah MNC Lido dengan jajarannya. Dia juga meminta anak buahnya untuk mengumpulkan bukti terkait pendangkalan Danau Lido seperti yang dituding oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hary Tanoe mengatakan MNC Lido mengambil alih proyek PT Lido Nirwana Parahayangan dari Bakrie Group pada 2013. Dia dan jajarannya telah melakukan verifikasi dengan teknologi saat ini. Setelah dicek, luasan danau Lido pada 2013 saat perusahaannya baru mengambil alih mencapai kurang dari 13 hektare.
“Saya bilang, keluarkan buktinya. Buktinya saat ini ada di kawan-kawan,” ujarnya di Jakarta, Selasa malam (18/2).
Dia mengatakan, luasan Danau Lido saat ini ternyata bertambah setelah perusahaannya menggarap KEK Lido. Luas Danau Lido kini menjadi 13,6 hektare.
“Jadi bertambah itu sekitar 6.000 hingga 7.000 meter,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hary Tanoe juga membantah jika KEK Lido tidak memiliki Amdal. Dokumen Amdal itu diproses oleh perusahaannya pada 2017 usai mengambil alih PT Lido Nirwana Parahayangan. Selang beberapa bulan, menurutnya, nama perusahaan tersebut diganti PT MNC Land Lido.
"Jadi Amdal yang kami urus itu, yang keluar tahun 2017 atas nama PT LNP, termasuk pembangunan hotel yang sekarang berdiri itu. Jadi memang hotel itu sudah terkover, sudah sesuai dengan Amdal tersebut, terus di tahun yang sama kami ganti nama, namanya PT MNC Land Lido," ujarnya.
Dia mengatakan, proyek MNC Lido tidak akan mendapatkan status Kawasan Ekonomi Khusus jika Amdal-nya bermasalah. Untuk mendapatkan status KEK, proyek tersebut harus melewati verifikasi dari delapan kementerian.
KLH Seger KEK Lido
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, mengatakan pembangunan mega proyek besutan Hary Tanoe tersebut menyebabkan luas Danau Lido menyempit drastis.
Ardyanto mengatakan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau.
"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Ardyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Katadata, Kamis (6/2).
Berdasarkan pengamatan satelit, Ardyanto mengatakan, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan Danau Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalami pendangkalan hingga sekitar 10 hektar. Hal itu ia ungkapkan saat meninjau langsung kondisi Danau Lido yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerima aduan dari masyarakat.
"Seluas 10 hektare harus dikembalikan menjadi badan air, karena fungsi hidrologisnya demikian sangat pentingnya," kata Hanif seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, Hanif mengatakan, Danau Lido luasnya mencapai 35 hektar, tapi saat ini hanya sekitar 11 hektar yang masih sesuai dengan fungsi waduk. Hanif menekankan kepada semua pihak untuk bersama-sama mengembalikan fungsi Danau Lido yang mengalami pendangkalan akibat berbagai kegiatan pembangunan di bagian hulu.