Kementerian Lingkungan Hidup Serahkan Tersangka Kasus TPA Ilegal ke Kejari Depok


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan tersangka kasus pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Limo, Depok, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dan bukti-bukti lengkap.
Hanif mengatakan, tersangka berinisial J (58) diduga melakukan pengelolaan sampah tanpa izin yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar. Tersangka juga bisa dikenai Pasal 104 dengan ancaman pidana tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Hanif mengatakan, penyerahan tersangka kasus TPA ilegal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.
“Kami tidak akan menoleransi praktik pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Jumat (28/2).
Hanif mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya KLH untuk memastikan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Ia mengajak pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting, pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai regulasi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan penindakan terhadap kasus TPA ilegal ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam penegakan hukum lingkungan.
“Kami memastikan seluruh proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujar Rizal.
TPA Ilegal Mengganggu Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat
Rizal mengatakan, keberadaan TPA ilegal seperti di Limo memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aktivitas open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang baik menyebabkan pencemaran udara, bau menyengat, serta potensi penyebaran penyakit.
Selain itu, gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global dan meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan.
Rizal mengatakan, keberadaan TPA ilegal juga membuat warga sekitar mengeluhkan berbagai masalah kesehatan akibat pencemaran udara. Bau busuk yang menyengat, asap dari pembakaran sampah, serta paparan gas beracun meningkatkan risiko gangguan pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan alergi.
Kondisi ini diperparah dengan keberadaan lalat serta potensi pencemaran air tanah akibat rembesan limbah dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KLH telah menerapkan tindakan paksaan pemerintah terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Langkah ini mencakup penghentian operasional, penyegelan lokasi, dan pemulihan lingkungan secara paksa. Selain itu, para pelaku juga akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
KLH juga memastikan pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pemerintah akan menempuh sanksi perdata dengan menuntut ganti rugi maksimal atas kerusakan lingkungan dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat,” ucapnya.