Kementerian LH Pidanakan Pengelola 6 TPA Sampah di Depok, Bekasi, hingga Bandung

Image title
12 Maret 2025, 17:30
Operator alat berat mengeruk sampah di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan 306 surat peringatan kepada pemerintah daerah yang tempat pembuangan akhir (TPA) sampahnya masih menggunakan
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Operator alat berat mengeruk sampah di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan 306 surat peringatan kepada pemerintah daerah yang tempat pembuangan akhir (TPA) sampahnya masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka karena telah dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempidanakan enam pengelola tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah yang tidak memperhatikan lingkungan. Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Iriawan, mengatakan enam TPA tersebut merupakan bagian dari 343 TPA yang melakukan kegiatan open dumping atau pengolahan sampah di lahan terbuka.

 Sebagaimana diketahui, KLH telah menerbitkan instruksi pada pemerintah kabupaten dan kota yang mengelola 343 TPA dengan sistem open dumping untuk memperbaiki tata kelolanya.

“Ini 6 itu bagian dari 343 (TPA) yang kita lakukan verifikasi di lapangan,” ujar Rizal saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (13/3).

Rizal mengatakan, kedepannya Kementerian LH akan melakukan upaya lebih lanjut khususnya utuk mengawasi dan menindaklanjut TPA swasta ilegal.

 Adapun enam TPA yang dimaksud salah satunya adalah TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, Jawa Barat. Rizal mengatakan, dalam kasus TPA Ilegal Limo KLH sudah menyerahkan beberapa tersangka ke kejaksaan.

TPA kedua adalah Rawa Kucing saat ini sedang dalam tahap P19 atau proses pengembalian berkas perkara dari kejaksaan kepada penyidik kepolisian. Ia menargetkan pengiriman kembali berkas akan dilakukan pada 9 April 2025.

 Rizal mengatakan, TPA lainya yang akan dikenakan sanksi pidana adalah pengelola TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah yang tidak dilakukan secara benar. Air lindi dari TPA tersebut juga mencemari kali atau sungai.

“Kenapa kita harus melanjutkan ini ke pidana? Karena ada pembuangan langsung air lindi ke kali. Itu sangat berbahaya bagi kesehatan, dan itu dampaknya kepada manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujarnya.

KLH juga mempidanakan pengelola TPA Sarbagita Suwung, Bali. Aliran lindi dari timbunan TPA Regional Sarbagita Suwung langsung menuju ke kawasan mangrove sebelah timur tanpa adanya pengolahan. Hal ini membuat tanaman mangrove di kawasan tersebut menjadi mati.

Rizal mengatakan, Kementerian LH juga tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dengan pengolahan TPS dari pasar induk Caringin di Bandung, Jawa Barat.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...