Genjot Batu Bara, Trump Instruksikan Blokir UU Perubahan Iklim Negara Bagian
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan atau memblokir penerapan undang-undang tentang pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dan mencegah perubahan iklim di beberapa negara bagian.
Langkah tersebut dikeluarkan beberapa saat setelah Trump memberikan perintah untuk meningkatkan produksi batu bara di Amerika Serikat. Perintah tersebut mengarahkan kepada Jaksa Agung AS untuk mengidentifikasi UU negara bagian yang berhubungan dengan perubahan iklim, inisiatif environmental, social, government (ESG), keadilan lingkungan dan emisi karbon.
Dalam perintah tersebut, Trump meminta agar Jaksa Agung mengambil tindakan dengan cara memblokir UU yang berkaitan dengan upaya dunia menjaga lingkungan dari pemanasan global.
“Banyak negara bagian telah memberlakukan, atau sedang dalam proses memberlakukan, kebijakan 'perubahan iklim' atau energi yang memberatkan dan bermotivasi ideologi yang mengancam dominasi energi Amerika dan keamanan ekonomi serta nasional kita," tulis perintah tersebut dikutip dari Reuters, Rabu (9/4).
Dalam perintah tersebut, Trump secara khusus menyebut undang-undang di New York dan Vermont yang memberikan denda kepada perusahaan bahan bakar fosil karena kontribusi mereka terhadap perubahan iklim.
Selain itu, Trump juga menyebut tentang kebijakan cap-and-trade California, serta tuntutan hukum yang diberikan kepada negara bagian bagi perusahaan energi yang tidak bertanggung jawab atas peranya dalam pemanasan global.
Merespon hal tersebut, Ketua U.S Climate Alliance, Kathy Hochul mengatakan negara bagian tidak dapat dicabut kewenangannya dan tidak akan terhalang oleh perintah eksekutif tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan solusi untuk krisis iklim yang melindungi hak dasar warga Amerika untuk udara dan air bersih, menciptakan pekerjaan dengan gaji yang baik, mengembangkan ekonomi energi bersih, dan membuat masa depan kita lebih sehat dan lebih aman," ujarnya.
