KLH Ancam Berikan Sanksi pada Perusahaan Sawit yang Abaikan Risiko Kebakaran

Image title
17 April 2025, 14:24
Personel Manggala Agni Daops Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Tanjung Sari II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Sabtu (17/8/2024). Balai Pengendalian Perubahan Iklim
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Personel Manggala Agni Daops Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Tanjung Sari II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Sabtu (17/8/2024). Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) Wilayah Sumatera menurunkan 20 personel Manggala Agni Daops Ogan Komering Ilir (OKI) untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut yang terjadi sejak 11 Agustus 2024 yang lalu dengan luas lahan yang terbakar selua
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), meminta perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) untuk mengantisipasi kebakaran lahan di kawasan konsensinya. Pemerintah menyiapkan sanksi pidana dan perdata bagi perusahaan yang abaikan antisipasi terbesit. 

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan Kementerian LH telah mengirimkan surat kepada perusahaan sawit untuk dapat menyediakan peralatan dan tenaga kerja yang mampu mengantisipasi adanya kebakaran lahan.

“Ya (sudah diberikan) surat kepada kami untuk mengecek norma. Jadi di perusahaan itu sudah luasan sekian sudah ada batasanya, harus punya tenaga pengaman berapa alat berapa,” ujar Hanif dalam Rapat Koordinasi Teknis, di Jakarta, Kamis (17/4).

Hanif mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memastikan kesiapan dari perusahaan dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan pada saat musim kemarau.

Untuk memastikan kesiapan perusahaan, Kementerian LH akan melaksanakan setidaknya enam kali pertemuan guna memeriksa kesiapan perusahaan dalam menghadapi potensi kebakaran lahan.

“Mungkin 5-6 pertemuan lapangan menyiapkan ini. Termasuk ini kalau itunya sudah tidak lengkap, kami juga akan menekankan sanksi,” ucapnya.

Untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak mematuhi himbauan tersebut, Kementerian LH akan memberikan sanksi perdata ataupun pidana.

Meski begitu, ia mengatakan sanksi tegas akan diberikan jika perusahaan tersebut tidak mampu mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dengan cakupan lahan cukup luas.

“Kalau memang terjadi sekala luas, kami mungkin akan sedikit tegas. Tapi kalau sedikit-sedikit ya mungkin kelalaian. Siapa sih yang bisa jaga tanah seluasnya itu,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...