Kaltim Jadi Pionir Implementasi Insentif Pelestarian Hutan dengan Skema FCPF
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pionir dalam implementasi program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)-Carbon Fund di Indonesia. FCPF-Carbon Fund ini merupakan skema insentif finansial untuk pelestarian hutan.
Susilo Pranoto, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim, mengatakan program FCPF-Carbon Fund ini selaras dengan Pasal 5 Ayat 2 Perjanjian Paris, yang mendorong mekanisme Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) berbasis hasil.
Kaltim telah berjuang sejak 2009 untuk mendapatkan dana FCPF. Pada 2023, Kaltim meraih kucuran dana US$ 20,9 juta (Rp 338,66 miliar, kurs Rp 16.200/US$).
"Target insentif finansial dari program FCPF-Carbon Fund yang bekerja sama dengan Bank Dunia ini sekitar US$ 110 juta (Rp 1,78 triliun)," kata Susilo seperti dikutip Antara, Minggu (29/6).
Program ini menargetkan penurunan emisi sebesar 22 juta ton CO2 dari sektor kehutanan dan lahan, mencakup sekitar 6,5 juta hektare area perhutanan yang terlindungi dari deforestasi dan degradasi. Luas hutan ini sekitar setengah dari total wilayah Kaltim yang mencapai 12,5 juta hektare.
Periode pengukuran kinerja program berlangsung dari 1 Juli 2019 hingga 30 Desember 2024. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan program dimulai November 2020 dan akan berakhir 31 Desember 2025.
Menagih Sisa Komitmen Pendanaan
Dana awal sebesar Rp 338,66 miliar telah didistribusikan kepada berbagai penerima manfaat. Kementerian Kehutanan serta UPT pusat di Kaltim, termasuk Taman Nasional Kutai (TNK) Bontang dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menerima sekitar Rp 28 miliar. Sementara itu, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mendapatkan Rp 161,7 miliar.
Pemerintah Provinsi Kaltim dan perangkat daerah terkait menerima Rp 69 miliar. Sisanya diberikan kepada tujuh pemerintah kabupaten dan satu kota, masyarakat di 441 desa serta 150 kelompok/komunitas, serta lembaga perantara.
Penyaluran dilakukan langsung oleh BPDLH ke setiap instansi penerima. Meskipun mencatat perkembangan yang positif, Kaltim masih menghadapi tantangan terkait sisa komitmen pendanaan sebesar US$ 89 juta (Rp 1,44 triliun) dari Bank Dunia.
"Sampai saat ini masih dalam proses negosiasi agar dapat diselesaikan pada tahun 2025 ini," kata Susilo.
Selain itu, Bank Dunia menyoroti percepatan pengakuan masyarakat hutan adat sebagai poin krusial yang perlu ditingkatkan. Tujuannya, agar lebih banyak masyarakat adat dapat diakui melalui dana FCPF yang telah disalurkan.
