Pemerintahan Trump Berencana Cabut Aturan Soal Gas Rumah Kaca

Ajeng Dwita Ayuningtyas
30 Juli 2025, 10:02
gas rumah kaca, Trump
Freepik
Ilustrasi emisi gas rumah kaca
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mencabut temuan lama yang menyebut emisi gas rumah kaca membahayakan kesehatan manusia. Tak hanya itu, landasan hukum untuk semua peraturan mengenai emisi gas rumah kaca AS juga akan dihapus.
 
Jika difinalisasi, pencabutan tersebut akan mengakhiri batas yang saat ini diterapkan untuk polusi gas rumah kaca dari knalpot kendaraan, pembangkit listrik, cerobong asap, dan sumber lainnya. Rencana ini akan menghambat upaya AS di masa depan untuk memerangi pemanasan global.
 
Administrator Environmental Protection Agency (EPA), Lee Zeldin, mengumumkan rencana badan tersebut untuk mencabut "temuan membahayakan" pada sebuah acara di dealer mobil di Indiana, bersama Menteri Energi Chris Wright, Selasa (29/7). Zeldin juga menyebut rencana itu sebagai tindakan deregulasi terbesar dalam sejarah AS.
 
Usulan yang perlu menjalani masa tanggapan publik tersebut, akan memangkas biaya sebesar US$ 54 miliar atau Rp 885,3 triliun (kurs Rp16.390/US$) setiap tahun, melalui pencabutan semua standar gas rumah kaca, termasuk standar knalpot kendaraan.  

Kecaman dari Aktivis Lingkungan

 
Kelompok aktivis lingkungan mengecam tindakan tersebut dan mengatakan hal itu menandai berakhirnya jalan bagi tindakan AS melawan perubahan iklim, bahkan saat dampak pemanasan global menjadi lebih parah.
 
"Dengan pengumuman hari ini, EPA dengan tegas menyatakan bahwa upaya AS untuk mengatasi perubahan iklim telah berakhir. Bagi industri yang paling berkontribusi terhadap perubahan iklim, pesannya adalah lebih banyak polusi. Bagi semua orang yang merasakan dampak bencana iklim, pesannya adalah kalian sendiri yang menanggung akibatnya," kata Presiden Earthjustice, Abigail Dillen, seperti dikutip Reuters.
 
Menurut beberapa kelompok aktivis lingkungan, negara bagian, dan pengacara, langkah pemerintah AS diperkirakan akan memicu gugatan hukum.
 
Zeldin mengatakan, keputusan Mahkamah Agung tahun 2024 yang mengurangi kewenangan lembaga federal untuk menafsirkan undang-undang yang mereka kelola atau dikenal sebagai Chevron Deference, membuat EPA tidak memiliki kemampuan untuk mengatur gas rumah kaca.
 
"Kita tidak punya kekuatan sendiri untuk memutuskan sebagai sebuah badan bahwa kita akan memerangi perubahan iklim global karena kita sendiri yang memberi kekuatan itu," kata Zeldin.
 
Ia menambahkan bahwa jika Kongres memutuskan ingin mengubah Undang-Undang Udara Bersih Federal untuk secara eksplisit menyatakan AS harus mengatur karbon dioksida, metana, dan gas-gas lain yang menyebabkan pemanasan planet, EPA akan mengikuti langkahnya.
 

Menilik Standard yang Berlaku Sebelumnya

 
Di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden, EPA menyatakan aturan pembatasan knalpot kendaraan hingga tahun 2032 akan menghindari lebih dari 7 miliar ton emisi karbon.
 
Hal ini dapat dicapai karena mendorong produsen mobil untuk memproduksi lebih banyak kendaraan listrik. Di samping itu, ada pemberian manfaat bersih tahunan hampir $100 miliar (Rp1.639 triliun) kepada masyarakat, termasuk US$ 62 miliar (Rp1.016 triliun) dalam pengurangan biaya bahan bakar, serta biaya perawatan dan perbaikan bagi pengemudi.
 
 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...