Solusi Sampah di Hulu, Menteri LH Akan Tetapkan Mandatori untuk Produsen
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menyampaikan, akan melakukan extended producer responsibility (EPR) dengan mengubah status pengolahan sampah produsen dari voluntary atau sukarela menjadi mandatory atau wajib.
Hal tersebut diperkuat dengan regulasi yang ditargetkan rampung tahun ini.
"Jadi ada hitungan, berapa volume sampah yang dia keluarkan, maka sebesar itu beliau-beliau (produsen) harus tanggung jawab," tutur Hanif, saat ditemui di Peresmian Pabrik Refuse Derived Fuel (RDF) di TPSA Cimenteng, Sukabumi, Kamis (31/7).
Menyusul rencana tersebut, organisasi khusus terkait penanganan sampah akan dibentuk.
Di sisi lain, Hanif menekankan perlunya upaya pemilahan sampah di daerah, strategi di hulu yang memudahkan proses di hilir. Ini merupakan salah satu poin penilaian Adipura, selain mengharuskan peralihan tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping menjadi controlled landfill atau sanitary landfill.
Sampah hasil pemilahan juga lebih mudah diolah dan dapat meningkatkan kalori sampah untuk proses RDF, proyek yang tengah dikembangkan di beberapa daerah di Indonesia.
Hanif menambahkan, RDF menjadi alternatif yang efisien bagi daerah tingkat kabupaten/kota. Alasannya, lebih murah dibandingkan proyek waste to energy.
"Kalau waste to energy semua sampah langsung dibakar, tapi kalo RDF harus dipilah. Namun ini langkah yang paling murah, paling mudah, dan paling terjangkau di tingkat kabupaten/kota," jelas Hanif.
Pengurangan Sampah Mulai dari Rumah
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah dari hulu dapat dengan mudah dimulai dari keluarga.
"Pak Menteri (Menteri Lingkungan Hidup) seringkali menyampaikan, kurangi sampah, manfaatkan sampah, daur ulang sampah, tapi faktanya susah. Untuk itu, Pak Camat, Pak Kades, mari kita lakukan sama-sama," ujar Herman dalam pidatonya di acara yang sama.
Menurutnya, upaya pengurangan sampah dari sumber diperlukan, mengingat Jawa Barat adalah salah satu provinsi penghasil sampah terbesar di Indonesia.
Timbunan sampah di Jawa Barat mencapai 29,7 ribu ton setiap hari. Beberapa titik penyumbang sampah terbesar adalah Bandung Raya, Bogor Raya, dan Cirebon Raya.
Sementara itu, sebagai salah satu langkah pengolahan sampah di hilir, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Semen Jaya membangun pabrik RDF di TPSA Cimenteng. Keluaran dari pabrik ini akan menjadi bahan bakar pembuatan semen sebagai pengganti batu bara.
Hingga saat ini, PT Semen Jawa telah menggunakan bahan bakar biomassa, RDF (sampah), dan solar panel mencapai 30% untuk sistem pembakarannya.
Bahan bakar sampah tersebut disuplai oleh pabrik RDF TPSA Cimenteng, Sukabumi, yang menampung sampah dari sekitar 33 kecamatan di wilayah tersebut.
