KLH Bidik Kerja Sama Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan Cina

Ajeng Dwita Ayuningtyas
11 September 2025, 14:48
KLH, PLTSa, Cina
Katadata/Fauza Syahputra
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Ade Palguna Ruteka, saat menyampaikan pidato kunci mewakili Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam Katadata SAFE 2025, di Jakarta, Kamis (11/9).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) akan menjalin kerja sama dengan investor asing, antara lain dari Cina, untuk proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Hal ini diungkap Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Ade Palguna Ruteka.

“Besok saya ketemu investor Cina,” kata Ade, saat ditemui usai acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2025, di Jakarta, Kamis (11/9). 

Hasil pertemuan calon investor dengan KLH ini akan tetap didorong ke Danantara, selaku pengelola investasi proyek PLTSa di Indonesia. Ade menambahkan, sejauh ini baru kemitraan dengan Cina yang sudah bersurat.

“Ada tiga investor dari Cina,” katanya.

Proyeksi Pembangunan Proyek PLTSa

Dalam kesempatan yang sama, Ade menjelaskan ada penambahan kriteria daerah yang berpotensi untuk mendapatkan proyek PLTSa ini. Daerah tersebut harus memiliki 1.500-2.000 ton sampah per hari sebagai deposit. 

“Gambaran pastinya itu Jakarta, karena timbulan sampahnya delapan ribu ton  per hari,” kata Ade. 

Sebelumnya, Danantara juga telah memproyeksikan pembangunan PLTSa di beberapa wilayah, yaitu Jakarta, Bandung, Bali, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Hasil Revisi Regulasi Terbit Bulan Ini

Revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, kabarnya akan segera terbit. 

“Targetnya bulan September sudah selesai Perpresnya,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, dalam paparannya di Katadata SAFE 2025, Rabu (10/9).

Sebelumnya, Ade juga mengatakan, KLH/BPLH menanti terbitnya aturan ini untuk mengambil langkah lebih jauh terkait proyek PLTSa. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...