Tenggat 3 Bulan Lagi, KLH Cek Kesiapan Transisi Proyek Karbon ke Skema PACM

Ajeng Dwita Ayuningtyas
12 September 2025, 15:05
KLH, perdagangan karbon, Paris Agreement
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumpulkan penanggung jawab 14 proyek perdagangan karbon yang akan bertransisi ke skema Pasal 6.4 Paris Agreement atau Paris Agreement Crediting Mechanism (PACM).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumpulkan penanggung jawab 14 proyek perdagangan karbon yang akan bertransisi ke skema Pasal 6.4 Paris Agreement atau Paris Agreement Crediting Mechanism (PACM).

Semula, 14 proyek tersebut menggunakan skema Clean Development Mechanism dari Kyoto Protocol yang berakhir pada 2020 lalu. 

Tenggat waktu penyampaian (submission) permintaan transisi ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dibatasi hingga 31 Desember 2025. Akan tetapi, baru satu dari 14 proyek yang sudah melakukan transisi. 

“Ternyata 14 proponent ini niat (bertransisi), ya kami akan meneruskan,” kata Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, saat ditemui usai rapat dengan para penanggung jawab proyek di Jakarta, Jumat (12/9). 

Ary menyebutkan, total karbon yang akan diperdagangkan dari 14 proyek tersebut mencapai 4,8 juta ton CO2e. Adapun nilai transaksinya belum bisa diperhitungkan. “Belum tahu, karena proyeknya berbeda-beda,” katanya.

Gunakan Skema Private to Private

Perdagangan karbon ini akan melalui skema private to private, yang dinilai sebagai pendorong investasi di pasar karbon. 

Dengan mengikuti skema Pasal 6.4 Paris Agreement ini, Indonesia masuk sebagai negara yang berkewajiban menurunkan emisi gas rumah kaca.

“(Sebelumnya) Indonesia hanya jadi supplier negara berkewajiban. Sekarang kita termasuk negara yang diwajibkan,” ujar Ary. 

Ia menambahkan, kewajiban penurunan emisi gas rumah kaca ini juga tergambar dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (NDC). Hingga saat ini, dokumen tersebut sudah diselesaikan. Namun, masih ada beberapa catatan perbaikan yang harus dilakukan.

Dokumen tersebut hanya menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum dikirim ke UNFCCC menjelang COP30. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...