Dapat Kucuran Dana Rp 14 M, Masyarakat Adat Kelola Perhutanan Sosial Mandiri
Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) telah menyalurkan lebih dari Rp 14,8 miliar selama berjalan pada 2023-2025. Dana ini disalurkan kepada 107 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di 15 provinsi di Indonesia.
Dana yang bersumber dari pendanaan publik dan Climate and Land Use Alliance (CLUA) ini, digunakan untuk mengelola perhutanan sosial skema hutan adat secara mandiri dan berkelanjutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menjelaskan pemerintah berkomitmen dalam pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat dan alam.
"Fokus (pemerintah) pada peningkatan ekonomi rakyat dan penciptaan lapangan kerja, sekaligus untuk penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, hutan, dan budaya," kata Raja Juli, dalam sambutannya di Closing Ceremony Proyek TERRA-CF, di Jakarta, Senin (29/9).
Raja Juli menyebut, masyarakat adat merupakan salah satu the best guardian of the forest atau penjaga hutan agar hutan tetap lestari. Ia menambahkan, TERRA-CF merupakan salah satu bentuk kolaborasi multipihak yang perlu direplikasi bahkan diperluas.
Proyek TERRA-CF ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, CLUA sebagai mitra pembangunan, dan 18 organisasi masyarakat sipil.
“Proyek ini bukan hanya tentang pendanaan, namun juga tentang membangun kepercayaan dan kapasitas agar MHA menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan,” ujar Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto.
Skema Perhutanan Sosial
Salah satu skema perhutanan sosial adalah hutan adat, sekaligus bentuk pengakuan atas kearifan lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam periode 2016–2025, hutan adat yang telah ditetapkan seluas 334.092 hektare. Penetapan ini tercantum dalam 161 Surat Keputusan, tersebar di 19 provinsi dan 42 kabupaten.
Tahun ini, Kementerian Kehutanan menargetkan penetapan hutan adat sebanyak 70 ribu hektare. Guna mempercepat penetapan hutan adat tersebut, Satgas Hutan Adat telah dibentuk pada Maret 2025.
