Menteri LH Ajak Industri Optimalkan Pasar Karbon dari Pemulihan Lahan Gambut
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta dukungan perusahaan-perusahaan, agar sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari pemulihan lahan gambut bisa diakui United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
“Ini mestinya kita wajib dorong bersama, karena kerja sama bapak dan ibu (pihak perusahaan) lebih besar daripada kemampuan saya,” kata Hanif, Forum Kolaborasi Pemulihan Ekosistem Gambut, Jakarta, Kamis (2/10).
Sertifikat ini kemudian dapat dimanfaatkan lebih optimal di pasar karbon. Dengan potensi tangkapan karbon yang besar dari gambut, ini sekaligus mendukung bisnis perdagangan karbon berintegritas tinggi.
“Ternyata gambut dan mangrove ini memiliki potensi simpanan karbon sangat besar, hitungannya lima sampai sepuluh kali tangkapan karbon di hutan daratan,” ujar Hanif.
Hanif memperkirakan, potensi simpanan karbon dari lahan gambut mencapai 55-56 giga ton CO2e. Mengingat banyaknya perusahaan yang memiliki konsesi di lahan gambut, Hanif berharap pengurangan emisi dari area ini bisa lebih optimal.
Rencana Restorasi Gambut
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan, total luas lahan gambut Indonesia mencapai hampir 13,4 juta hektare. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan lahan gambut tropis terluas di dunia.
Dari total luasan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan 3,3 juta hektare restorasi dalam beberapa tahun ke depan. Upaya restorasi tersebut juga akan menggandeng para perusahaan.
Selain kewajiban memulihkan lahan gambut di area konsesi, KLH meminta perusahaan juga berkontribusi atas pemulihan di area perbatasan atau buffer.
Atas kontribusi tersebut, Hanif menjanjikan sertifikat penghargaan PROPER, maupun dokumen pengurangan emisi karbon untuk mendukung pendanaan atau investasi ke perusahaan.
Tak hanya dibebankan pada perusahaan, masyarakat juga akan dilibatkan melalui skema Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG). Total, ada 2.354 target desa prioritas pemulihan gambut ini.
Sebanyak 1.450 desa berada di area buffer seluas 528 ribu hektare, sehingga pemberdayaannya akan didampingi juga oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, area di luar konsesi maupun buffer, akan disiapkan skema restorasinya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
