Bangun Pasar Karbon Nasional, KLH Perbarui SRN PPI

Image title
7 Oktober 2025, 15:42
pasar karbon, perdagangan karbon, emisi karbon
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pidato saat Pra-Launching Perdagangan Karbon Luar Negeri di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi memperbarui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pembaruan SRN PPI adalah bagian dari upaya membangun fondasi pasar karbon yang kredibel dan kompetitif.

“Keunggulan kompetitif hanya dapat diwujudkan dengan membangun pasar karbon yang inklusif, didukung infrastruktur yang transparan dan robust untuk menghasilkan kredit karbon berintegritas tinggi,” ujar Hanif dalam pernyataan resmi, Selasa (7/10).

Senada, Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK), Ary Sudijanto, menambahkan  pembaruan SRN PPI merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap aksi iklim Indonesia.

“SRN PPI yang lebih tangguh ini memastikan setiap aksi dan kontribusi dari seluruh pihak dapat tercatat, terverifikasi, dan dapat ditelusuri dengan jelas. Inilah wujud nyata keseriusan Indonesia untuk tata kelola iklim yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Versi terbaru SRN PPI kini dilengkapi dengan fitur visualisasi data aksi, emisi, sumber daya, dan unit karbon, serta mekanisme penelusuran Nationally Determined Contributions (NDC) yang lebih kuat.

Sistem ini juga memfasilitasi pelaporan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan transisi proyek mitigasi dari Clean Development Mechanism (CDM) menuju skema Perjanjian Paris.

Saat ini, empat proyek telah terdaftar, di antaranya Asahan 1 Hydroelectric Power Plant, Pamona 2 Hydroelectric Power Plant, Wampu Hydro Electric Power Project dan Semangka Hydro Electric Power Project.

Panduan Sertifikasi

Sebagai tindak lanjut MRA dengan Gold Standard, KLH/BPLH dan Gold Standard meluncurkan panduan sertifikasi proyek karbon nasional yang mencakup kelayakan, proses sertifikasi, penerbitan unit, hingga validasi dan verifikasi oleh lembaga berwenang. Pengembang proyek juga dapat mengikuti program percontohan hingga 30 Oktober 2025.

Langkah strategis lain adalah pembangunan koneksi data antara SRN PPI dan JCM Registry dalam kerangka kerja sama bilateral Pasal 6.2 Perjanjian Paris antara Indonesia dan Jepang.

Pemerintah juga tengah menyusun panduan bagi proyek di bawah skema Verra, Global Carbon Council, dan Plan Vivo, untuk memastikan seluruh implementasi MRA berjalan efektif.

Seluruh proses Measurement, Reporting, and Verification (MRV) akan terintegrasi dalam operasional SRN, sebagai upaya menjaga transparansi dan mencegah potensi kecurangan dalam perdagangan karbon.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...