CELIOS: Pasar Karbon Ciptakan Ilusi Solusi Iklim
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan mekanisme pasar karbon tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat dan komunitas penjaga hutan. Ia menilai pasar karbon justru menciptakan ilusi solusi iklim sambil mempertahankan praktik-paktik industri yang merusak.
Sejak dicoba selama setahun terakhir, volume transaksi pasar karbon sangat kecil dan tingkat minatnya dalam forum internasional pun rendah. “Pasar karbon ini problematis,” ujar Bhima dalam konferensi pers, Selasa (18/11).
Dia menyebut salah satu akar persoalan pasar karbon berada pada kontradiksi yang melekat pada konsepnya, perusahaan yang membeli kredit karbon justru tetap dapat mencemari lingkungan tanpa melakukan perubahan fundamental.
“Seolah-olah mereka yang membeli kredit karbon itu bisa terus mencemari lingkungan, tanpa melakukan perubahan atas dirinya sendiri,” kata Bhima.
Menurutnya, cara pikir pasar karbon telah menggeser semangat mitigasi iklim dari upaya kolektif menjadi orientasi profit semata. Sementara itu, dampak terhadap masyarakat, terutama penjaga hutan, justru dikesampingkan.
“Ada perubahan mindset dari yang tadinya ada krisis iklim kita melakukan mitigasi bersama-sama, tapi langsung dirubah menjadi gimana caranya mendapatkan profitabilitas paling tinggi,” ucapnya.
Bhima juga menyoroti kaitan antara pasar karbon dan teknologi penangkapan karbon seperti carbon capture storage (CCS) dan carbon capture utilization and storage (CCUS). Menurutnya, narasi yang berkembang justru membiarkan perusahaan ekstraktif tetap beroperasi dan melepaskan emisi, karena dianggap bisa diimbangi dengan kredit karbon atau teknologi penyimpanan karbon.
“Jadi, ngapain konservasi hutan, nanti bisa di-offset,” kata Bhima.
Ia menilai kecenderungan tersebut mendorong pola pikir sepenuhnya berbasis keuntungan, tanpa spirit kerja sama yang dibutuhkan untuk menghadapi krisis iklim. Bhima menyebut hal ini sebagai dilema besar dalam sistem pendanaan internasional.
Alih-alih menjadikan masyarakat sebagai subjek utama, sistem pendanaan kini justru semakin membuka ruang privatisasi melalui konsep seperti de-risking dan skema kemitraan publik-swasta.
“Posisi masyarakat menjadi bukan subjek utama dalam pendanaan atau mitigasi-adaptasi perubahan iklim. Masyarakatnya jadi objek,” kata Bhima.
Pemerintah Optimalkan Pendanaan Iklim dari Perdagangan Karbon
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus mengupayakan pengendalian perubahan iklim global dengan membangun pasar karbon.
Menteri KLH, Hanif mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab besar dalam mengoperasionalkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang tidak hanya berfokus pada pendekatan berbasis alam (nature-based) seperti sektor FOLU melalui Pembayaran Berbasis Kinerja (RBP) skema REDD+, tetapi juga mengoptimalkan pendanaan iklim melalui perdagangan karbon yang mencakup pendekatan berbasis alam maupun teknologi (technology-based).
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam perdagangan karbon.
"Kami sedang mengkaji beberapa terkait dengan fraud di bidang karbon," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Riza Irawan, seperti dikutip Antara.
Menurutnya hal ini penting mengingat perdagangan karbon masih rentan dengan terjadinya penipuan yang berdampak pada rusaknya integritas lingkungan, menyebabkan kerugian finansial bagi investor, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pasar karbon.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat sistem pengamanan tata kelola nilai ekonomi karbon, termasuk mencegah potensi praktik manipulatif dan kejahatan terorganisasi memanfaatkan skema perdagangan karbon.
